Dark/Light Mode

Menteri Agama: Larangan Cadar Masih Dikaji

Kamis, 31 Oktober 2019 13:54 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: Humas Kemenag)
Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: Humas Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan melarang menggunakan niqab atau cadar masuk instansi pemerintah. Namun, dia menegaskan wacana itu masih dalam kajian Kementerian Agama (Kemenag). Jadi, belum ada larangan bagi wanita yang saat ini telah menggunakan cadar.

"Kalau orang mau pakai silakan," ujar Fachrul Razi saat ditemui di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).

Baca juga : Mentan Sambangi BPS Sinergikan Data Pertanian

Tetapi eks Wakil Panglima TNI itu mengingatkan, pemakaian cadar atau tidak bukan menjadi tolak ukur ketakwaan seseorang. Katanya, tidak ada ayat yang mewajibkan penggunaan cadar.

"Jadi cadar itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau sudah pakai cadar takwanya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan, cadar dak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadits dalam pandangan kami," beber dia. 

Baca juga : Menteri Kesehatan Baru Ditantang Perbaiki JKN

Fachrul Razi mengungkapkan, wacana mempertimbangkan melarang penggunaan cadar dilatari oleb faktor keamanan. Dia mencontohkan,  orang yang masuk lingkup instansi pemerintahan diwajibkan melepas jaket dan helm. Ini juga berlaku untuk cadar. Cadar harus dibuka agar wajah dapat terlihat jelas. "Jadi betul dari sisi keamanan, kalau ada orang bertamu ke saya enggak tunjukin muka, ya enggak mau saya," tandas dia.

Dimintai pendapat, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj tak banyak berkomentar soal wacana melarang cadar di instansi pemerintah. Kata dia larangan penggunaan cadar tersebut merupakan hak Menag Fachrul Razi.

Baca juga : Bamsoet: Mari Bersama Jaga Rumah Besar Pancasila

"Oh itu urusan Menag. Urusan Kemenag," ujarnya kepada wartawan usai acara Istighotsah Doa untuk Kabinet Indonesia Maju dan Ijazah Kubro Hizib Nashor di Gedung PBNU, Jakarta, tadi malam.

Said Aqil menyebut, dirinya setuju dengan aturan tersebut, dengan catatan kebijakan itu bertujuanl positif. "Ya, kalau itu memang positif laksanakan, kita setuju saja," tuturnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.