Dark/Light Mode

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Didakwa Terima Suap Rp 46,3 Miliar

Senin, 30 Desember 2019 19:18 WIB
Emirsyah Satar. Foto: Tedy Kroen
Emirsyah Satar. Foto: Tedy Kroen

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didakwa menerima suap sebesar Rp 46,3 miliar terkait pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Regional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo dan Bombardier Kanada.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis, menerima hadiah, menerima uang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).

Baca juga : Gubernur Kepri Non Aktif Didakwa Terima Suap Rp 45 Juta dan Gratifikasi Rp 4,2 Miliar

Wawan menjelaskan, suap diberikan lantaran Emirsyah memuluskan sejumlah proyek pengadaan pesawat dan mesin pesawat di maskapai nasional itu  dalam kurun waktu pada 2009 hingga 2014.

Di antaranya, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600. Emirsyah juga memuluskan program Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce (RR) Trent 700. 

Baca juga : Pelatnas ASEAN Para Games, Kemenpora Kuncurkan Dana Tahap Kedua Rp 35 Miliar

Jaksa menduga, Emirsyah menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar dengan mata uang berbeda. Adapun, rincian mata uang tersebut yakni Rp 5.859.794.797, USD 884.200 atau setara Rp 12.321.327.000 EUR 1.020.975 atau setara Rp 15.910.363.912 dan SGD 1.189.208 atau setara Rp 12.260.496.638.

"Perbuatan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama Hadinata Soedigno dan Agus Wahjudo. Mereka telah mengintervensi pengadaan di PT Garuda Indonesia, yaitu pengadaan pesawat," jelas Jaksa Wawan.

Baca juga : Dua Pemain Madura United Dipanggil Timnas Indonesia

Jaksa Wawan menyebut, mereka merupakan anak buah Emirsyah saat menjabat sebagai Direktur Utama pada 2009. Pada saat itu, Agus Wahjudo menjabat Executive Project Manager, sedangkan Hadinoto menjabat Direktur Teknik Executive Vice President Engineering.

Atas perbuatannya, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. OKT

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.