Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Bongkar Pemerasan RPTKA Kemenaker
Geledah 3 Tempat, Sita 3 Mobil
Kamis, 22 Mei 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dalam perkara ini, ada oknum pejabat Kemenaker di Ditjen Binapenta yang diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Atas dugaan pemerasan, KPK menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara atas dugaan gratifikasi, diterapkan Pasal 12B UU Tipikor.
Baca juga : 5 Calon Wakil Ketua DK LPS Diyakini Berkualitas
Sebelumnya, Kemenaker menyampaikan dukungan terhadap langkah KPK dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
“Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker,” ujar Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangan pers, Selasa (20/5/2025).
Kemenaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca juga : BRICS Jadi Jalan Baru Transformasi Ekonomi
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, pejabat yang diduga terlibat kasus pemerasan calon TKA tersebut telah dicopot pada Februari dan Maret lalu.
Dia mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan komisi antirasuah.
“Kita berharap sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya layanan yang diberikan oleh kementerian,” ujar Yassierli. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya