Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Harun Masiku Pindah Lokasi dalam Sedetik, Kubu Hasto: Secepat Cahaya?
Senin, 26 Mei 2025 21:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyoroti data call detail record (CDR) yang dinilai janggal. Sebab, CDR yang menjadi alat bukti dalam kasus yang menjerat kliennya menggambarkan perpindahan lokasi dari jarak yang jauh, tapi hanya ditempuh dalam waktu singkat.
Diketahui, data CDR yang ditampilkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan memperlihatkan perpindahan Harun Masiku dari wilayah Tanah Abang ke Sarinah, Jakarta Pusat, hanya dalam waktu satu detik.
"Teman-teman, yang menjadi sorotan buat kami, apakah seseorang bisa berpindah tempat yang jaraknya sekitar 4 kilo (kilometer) dalam jangka waktu 1 detik? Jadi, perpindahan itu seperti perpindahan secepat cahaya," kata Ronny kepada wartawan di sela-sela jeda sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).
Dia pun menegaskan, perpindahan lokasi sangat tak mungkin terjadi. Karenanya, dia meragukan akurasi data CDR yang menjadi salah satu alat bukti.
Baca juga : Baznas Mau Salurkan Sedekah Kurban Untuk Rakyat Palestina
Alat bukti ini yang dijadikan dasar oleh penyidik KPK dalam menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto.
Tak hanya itu, Ronny menyampaikan beberapa catatan yang menujukkan perpindahan lokasi tersebut bukan merujuk pada pergeseran ponsel, melainkan sinyal.
"Dan juga kami tanyakan perpindahan, bisa perpindahan sinyal tersebut bisa disebabkan oleh over quota atau yang kami sebut handoff. Jadi, bukan perpindahan gadget atau handphone," sebut Roni.
"Nah, kemudian cek pos tidak akurat untuk menentukan posisi gadget," lanjutnya.
Baca juga : Penyidik Jadi Saksi, Hasto Sebut Perkuat Unsur Politis
Ronny mengatakan, rendahnya akurasi data tersebut disebabkan karena hanya mendapat bahan analisa dalam bentuk excel, tanpa adanya data lain sebagai pembanding.
Pernyataannya merujuk keterangan ahli Bob Hardian Syahbuddin, dosen Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Indonesia yang dihadirkan dalam persidangan, Senin pagi.
Selain itu, waktu singkat dalam proses analisa data juga menjadi penyebab lainnya yang memicu terjadinya kesalahan.
"Sedangkan ahli juga sampaikan butuh waktu sekitar 2 hari untuk menganalisa data yang diberikan oleh penyidik. Sedangkan pemeriksaannya hanya 1 jam," ungkapnya.
Baca juga : Kasus Suap PAW Harun Masiku, 2 Penyidik KPK Jadi Saksi Sidang Hasto
Di sisi lain, ditegaskan bila sepanjang persidangan bergulir belum alat bukti yang bisa mendukung dakwaan soal keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perintangan penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
"Tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa Mas Hasto ada di PTIK sampai saat ini dari saksi fakta maupun ahli yang dihadirkan," tegas Ronny.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya