Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Pemerasan Di Kemnaker
Terjadi Sejak 2012, KPK Lanjutkan Pengusutan
Sabtu, 7 Juni 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Sejauh ini, penyidik baru menerapkan pasal dugaan pemerasandan penerimaan gratifikasi kepada para tersangka.
“Karena praktik ini sudah berlangsung sejak 2012 sehingga kami akan lebih mudah apabila nanti kita melakukan asset recovery (pemulihan aset),” jelasnya.
Budi mengungkapkan, para tersangka meminta sejumlah uang kepada agen penyalur calon TKA untuk memutuskan proses penerbitan dokumen RPTKA.
Modusnya begini. Dalam proses permohonan RPTKA secara online oleh pemohon, PCW, ALF, dan JMS tidak akan memberitahu kekurangan berkasnya via WhatsApp, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya kepada pemohon yang tidak memberikan uang.
Baca juga : Airlangga Dukung Diaspora Indonesia Unjuk Gigi Di OECD
Selain itu, ketiga verifikator itu tidak akan memberikan jadwal wawancara via Skype terkait identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan.
Ketiganya hanya akan memproses permohonan agen yang sudah pernah menyerahkan sejumlah uang pada pengajuan sebelumnya, atau kepada yang menjanjikan akan menyerahkan uang setelah RPTKA diterbitkan.
Nah, pemohon yang tidak diproses ini akan mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas. Pada pertemuan tersebut, PCW, ALF dan JMS menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA, dan meminta sejumlah uang.
“Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon,” ungkap Budi.
Baca juga : Nama Baru BTN Syariah Ada Di Kantong Presiden
Budi menjelaskan, RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA untuk memenuhi persyaratan-persyaratan lain terkait izin kerja dan izin tinggal.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat.
Hal ini menyebabkan pengeluaran denda kepada TKA selama RPTKA belum terbit, yaitu sebesar Rp 1.000.000 per hari.
“Sehingga para pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta melalui PCW, ALF, JMS selaku verifikator, supaya tidak terkena denda,” beber Budi.
Baca juga : Tiga Dari 10 Pelajar Di Jakarta Depresi
SH, WP, HY, dan DA juga memerintahkan pegawai Direktorat PPTKA agar memprioritaskan pengesahan RPTKA untuk pihak pemohon yang telah menyerahkan sejumlah uang.
Delapan tersangka itu belum ditahan. Namun, mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menyita 13 unit kendaraan mewah yang diduga terkait dengan perkara ini. Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di tujuh lokasi berbeda, termasuk Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Seluruh kendaraan tersebut kini telah dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (26/5/2025). [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya