Dark/Light Mode

Kasus Pemerasan Di Kemnaker

Terjadi Sejak 2012, KPK Lanjutkan Pengusutan

Sabtu, 7 Juni 2025 07:15 WIB
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo (kiri) dan Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo (kiri) dan Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Sejauh ini, penyidik baru menerapkan pasal dugaan pemerasandan penerimaan gratifikasi kepada para tersangka.

“Karena praktik ini sudah berlangsung sejak 2012 sehingga kami akan lebih mudah apa­bila nanti kita melakukan asset recovery (pemulihan aset),” jelasnya.

Budi mengungkapkan, para tersangka meminta sejumlah uang kepada agen penyalur calon TKA untuk memutuskan proses penerbitan dokumen RPTKA.

Modusnya begini. Dalam proses permohonan RPTKA se­cara online oleh pemohon, PCW, ALF, dan JMS tidak akan mem­beritahu kekurangan berkasnya via WhatsApp, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyele­saiannya kepada pemohon yang tidak memberikan uang.

Baca juga : Airlangga Dukung Diaspora Indonesia Unjuk Gigi Di OECD

Selain itu, ketiga verifikator itu tidak akan memberikan jad­wal wawancara via Skype terkait identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan.

Ketiganya hanya akan mem­proses permohonan agen yang sudah pernah menyerahkan sejumlah uang pada penga­juan sebelumnya, atau kepada yang menjanjikan akan menyerahkan uang setelah RPTKA diterbitkan.

Nah, pemohon yang tidak diproses ini akan mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas. Pada pertemuan tersebut, PCW, ALF dan JMS menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA, dan meminta sejumlah uang.

“Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon,” ungkap Budi.

Baca juga : Nama Baru BTN Syariah Ada Di Kantong Presiden

Budi menjelaskan, RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA untuk memenuhi persyaratan-persyaratan lain terkait izin kerja dan izin tinggal.

Apabila RPTKA tidak diter­bitkan, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat.

Hal ini menyebabkan pengelu­aran denda kepada TKA selama RPTKA belum terbit, yaitu sebe­sar Rp 1.000.000 per hari.

“Sehingga para pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta melalui PCW, ALF, JMS selaku verifikator, supaya tidak terkena denda,” beber Budi.

Baca juga : Tiga Dari 10 Pelajar Di Jakarta Depresi

SH, WP, HY, dan DA juga me­merintahkan pegawai Direktorat PPTKA agar memprioritaskan pengesahan RPTKA untuk pihak pemohon yang telah menyerah­kan sejumlah uang.

Delapan tersangka itu belum ditahan. Namun, mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menyita 13 unit kendaraan mewah yang diduga terkait dengan perkara ini. Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di tujuh lokasi berbeda, termasuk Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Seluruh kendaraan tersebut kini telah dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (26/5/2025). [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.