Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ketua KPK Singgung Kasus Di Kemnaker
Korupsi Di Sektor Perizinan Berdampak Langsung Ke IPK
Minggu, 15 Juni 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dampak kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019—2023, terhadap Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, tanggung jawab IPK bukan hanya berada di pundak KPK dan aparat penegak hukum lainnya yakni Kejaksaan dan Polri. Namun juga, tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat.
“Jadi, sekali lagi bukan hanya sekadar penegakan hukumnya, tapi sektor pelayanan publik, kemudian sektor pengadaan, pengelolaannya seperti apa, perizinan,” ungkap Setyo kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
“Contoh seperti yang ditanganidi Kemnaker itu, sedikit banyak memiliki dampak terhadap proses perizinan yang selama ini terjadi,” imbuh mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan itu.
Baca juga : OJK Pede SE Co-payment Ngerem Laju Inflasi Medis
Setyo menduga, pihak pengelola maupun warga negara asing (WNA) yang menjadi korban tidak melaporkan praktik korupsi di Kemnaker kepada inspektorat.
Mereka justru melaporkannya kepada Non-Goverment Organization (NGO) luar negeri atau ke kedutaan besar negara mereka di Jakarta.
“Dan itulah yang harus disampaikan kepada Transparancy Internasional untuk kemudian melakukan penilaian terhadap IPK yang ada di Indonesia,” terangnya.
Setyo berharap, perizinan dan pelayanan publik dapat lebih baik lagi yang akan berdampak kepada nilai IPK yang baik untuk Indonesia.
Baca juga : Banyak Negara Iri Kue Ekonomi RI Makin Besar
Dia juga berharap, seluruh pihak punya semangat dan motivasi yang sama untuk melakukan perubahan-perubahan.
Untuk mewujudkannya, dibutuhkan kolaborasi berbagai pihak, terutama budaya perilaku antikorupsi. Bukan hanya di lingkungan masyarakat, tapi juga di lingkungan pejabat pemerintah dengan dimulai dari melakukan hal-hal yang kecil.
“Nah, saya yakin ini akan berpengaruh signifikan dengan peningkatan terhadap Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di 2026,” imbuhnya.
KPK menetapkan delapan orang pejabat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin pengurusan RPTKA di Kemnaker tahun 2019—2023. Total uang hasil pemerasannya mencapai Rp 53,7 miliar.
Baca juga : DKI Akan Perketat Sikap Perokok Di Ruang Publik
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengungkapkan, kedelapan orang itu berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya