Dark/Light Mode

Ketua KPK Singgung Kasus Di Kemnaker

Korupsi Di Sektor Perizinan Berdampak Langsung Ke IPK

Minggu, 15 Juni 2025 07:15 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Instagram/official.kpk)
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Instagram/official.kpk)

 Sebelumnya 
“Tersangka SH, beliau ada­lah Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK),” ujar Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Tersangka berikutnya, HYT selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) yang kemudian men­jabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

Tersangka WP selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, perempuan berinisial DA selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker. Tersangka GW selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

“Lalu tiga orang yang menjadi satu sprindik (surat perintah penyidikan) saja, yaitu saudara PCW, JS, dan AE. Semuanya adalah staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” beber Budi Sokmo.

Baca juga : OJK Pede SE Co-payment Ngerem Laju Inflasi Medis

Dia menjelaskan, RPTKA adalah izin penggunaan tenaga kerja asing untuk jabatan dan waktu tertentu yang diterbitkan Kemnaker. Setiap pemberi kerja yang akan memakai tenaga kerja asing, wajib punya dokumen pengesahannya.

Sementara pengesahannya di­lakukan Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta Kemnaker. Dan dalam proses pengajuan RPTKA, bakal diterbitkan dua dokumen, yaitu Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA.

Pengajuan kedua dokumen itu dilakukan secara online oleh pemohon atau perusahaan/agen yang terdaftar di Kemenaker dan diberikan kewenangan untuk mengurus RPTKA.

Atas permohonan tersebut, dilakukan verifikasi secara ber­jenjang pada Ditjen Binapenta dan PKK.

Baca juga : Banyak Negara Iri Kue Ekonomi RI Makin Besar

KPK menduga, para pegawai di Direktorat PPTKA memeras para pemohon atau perusahaan agen tenaga kerja asing. Para tersangka yang memiliki jabatan lebih tinggi tinggi, yakni SHT, WP, HYT, dan DA memerin­tahkan PCW, AE, dan JS selaku verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon. Tujuannya, agar dokumen RPTKA bisa disetujui dan diterbitkan.

“Selama periode tahun 2019–2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar,” ungkap Budi Sokmo.

Rincian penerimaan oleh para tersangka yakni SHT sekitar Rp 460 juta, HYT Rp 18 miliar,WP Rp 580 juta, DA Rp 2,3 miliar, GW Rp 6,3 miliar. Kemudian PCW Rp 13,9 miliar, AE Rp 1,8 miliar, dan JS Rp 1,1 miliar.

Sedangkan sisa uang lainnya dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan dan makan malam pegawai. Para tersangka juga menggunakan uang hasil pe­merasannya untuk kepentingan pribadi, seperti membeli aset-aset yang diatasnamakan sendiri maupun keluarga.

Baca juga : DKI Akan Perketat Sikap Perokok Di Ruang Publik

Selain dinikmati kedelapan tersangka, uang-uang panas juga diberikan kepada para pegawai Direktorat PPTKA sekitar 85 orang. Totalnya sekitar Rp 8,94 miliar. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.