Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Demurrage Berpotensi Rugikan Negara Rp 294 M, Eks Penyidik Minta KPK Gerak Cepat
Jumat, 18 Oktober 2024 20:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap berharap, penyidik komisi antirasuah bisa bergerak cepat mengusut kasus demurrage atau biaya denda impor di Pelabuhan.
KPK bisa memanggil Kepala Bapanas untuk memperjelas kelanjutan pengusutan kasus tersebut, sekaligus untuk menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum.
"Ketika misalnya KPK menemukan ada keterlibatan dia dari sisi formil maupun materil tentu akan dipanggil sebagai asas keadilan dan asas kepastian hukum," tutur Yudi seperti dikutip Antara, Jumat (18/10/2024).
Baca juga : Pemenangnya Perusahaan Asal Jakarta Dan Lampung
Menurutnya, kasus ini perlu diperjelas lantaran pengadaan beras impor ini berpotensi merugikan keuangan negara.
“KPK harus menurunkan investigator terbaiknya agar status hukum dari kasus ini terang benderang,” tegas Yudi.
Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Bapanas kepada KPK pada Rabu (3/7/2024) atas dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam serta kerugian negara akibat demurrage di pelabuhan.
Baca juga : Jakarta Berpotensi Besar Jadi Pusat Ekonomi Digital Indonesia
Dugaan kerugian demurrage senilai Rp 294,5 miliar muncul karena impor terhambat oleh dokumen pengadaan impor yang tidak layak dan lengkap, sehingga menimbulkan biaya denda peti kemas di sejumlah wilayah kepabeanan tempat masuknya beras impor.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat adanya sekitar 26.425 peti kemas yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Dari peti kemas tersebut, sebanyak 1.600 di antaranya diduga merupakan beras impor.
Baca juga : Ngaku Tak Bisa Senangkan Semua Orang, Jokowi Minta Maaf ke Rakyat
Namun, belum ada perkembangan lanjutan terkait penanganan kasus tersebut, meski KPK telah mengundang beberapa pihak untuk dimintai klarifikasi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya