Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Hasto
Ahli: Penerapan Pasal Perintangan di Kasus yang Sudah Inkrah Tak Masuk Akal
Jumat, 20 Juni 2025 21:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ahli hukum pidana Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Mahrus Ali menilai, tidak masuk akal terjadinya perintangan dalam suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pendapat itu disampaikannya ketika dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarawaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Terdakwa dalam kasus ini ialah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy meminta pendapat Mahrus mengenai perintangan di tahap penyidikan. Dia mencontohkan beberapa kasus, satu di antaranya kasus perintangan oleh Frederich Yunadi.
"Kemudian putusan Mahkamah Agung nomor 3315 Pidsus 2018 Frederich Yunadi, terpidana terbukti menghalangi penyidikan terhadap tersangka korupsi Setyo Novanto. Ini artinya, dalam proses tingkat penyidikan," ucap Ronny dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
Mahrus mengatakan, dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mengatur upaya perintangan di tingkat penyidikan. Sehingga, dirinya menganggap bahwa tidak masuk akal jika terjadinya justru di tahap penyelidikan.
Baca juga : Sidang Hasto, Ahli: Alat Bukti yang Tak Sesuai Aturan Tak Ada Nilai Pembuktian
"Jadi, itu yang saya katakan bahwa kalau ada orang dikenakan Pasal 21 (UU Tipikor), sementara perkara pokoknya jalan, bahkan sampai ada putusan yang inkrah, itu tidak make sense," kata Mahrus.
Menurutnya, bila terjadi perintangan dalam penanganan perkara, maka proses hukumnya tidak akan berjalan hingga diputus oleh majelis hakim.
"Berarti apa? Berarti tidak ada penyidikan yang tercegah, tidak ada penyidikan yang tergagalkan," sebutnya.
Selain itu, Mahrus juga menyebut dalam beleid tersebut telah jabarkan batasan secara gamblang dan tegas. Sehingga tak bisa ditafsirkan penerapan Pasal 21 UU Tipikor jika terjadinya perintangan di tahap penyelidikan.
"Kemudian di dalam undang-undang dijelaskan secara jelas, misalnya ini penyidikan ya itu tidak bisa ditafsirkan lain selain penyidikan bukan kemudian penyelidikan," bebernya.
Baca juga : Eks Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Tak Bisa Dipakai di Penyelidikan
"Mencegahnya perbuatannya di penyelidikan, kenapa? Untuk mencegah agar tidak terjadi penyidikan, nggak kaya gitu," kata Marus.
Terlebih, dalam proses penyelidikan belum masuk tahap pro justitia. Yang mana aparat penegak hukum masih mencari ada tidaknya dugaan pelanggaran pidana. Sehingga belum ada alat bukti dalam tahapan tersebut.
Adapun Pasal 21 UU Tipikor menjelaskan mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupi.
Diketahui, jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus PAW anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.
Baca juga : Sidang Hasto, Kuasa Hukum Anggap Keterangan Ahli Hanya Berdasarkan Asumsi
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air. Perintahnya diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya