Dark/Light Mode

Hukumannya Dipotong 2,5 Tahun Jadi 12,5 Tahun

Setnov Tetap Harus Bayar Uang Pengganti 7 Juta Dolar

Kamis, 3 Juli 2025 07:45 WIB
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman penjara mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dari 2,5 tahun dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. (Foto: Tedy Octariwan Kroen/RM)
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman penjara mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dari 2,5 tahun dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. (Foto: Tedy Octariwan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
“Kami berharap Pak Novanto bisa mendapat keringanan, tentu tanpa melanggar aturan. Indonesia ini negara hukum, dan remisi, grasi, atau abolisi itu hak presiden,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (2/7/2025).

Menurut Doli, Setnov telah menjalani proses hukum dengan baik dan bisa mendapat pertimbangan keringanan lebih lanjut dari pemerintah.

Lalu apa kata KPK? Wakil Ketua KPK Johannis Tanak kecewa dengan putusan MA. Ia menilai korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang seharusnya dihukum seberat-beratnya.

Baca juga : Kader Yang Nyebrang Masih Boleh Balik Lagi

“Kita perlu menggugah perasaan hakim bahwa korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa, sehingga penanganannya pun harus dilakukan secara luar biasa,” kata Johannis kepada wartawan.

Ia mengenang semangat almarhum Hakim Agung Artidjo Alkostar yang dikenal keras terhadap pelaku korupsi, dan berharap semangat itu tetap dijaga dalam sistem peradilan Indonesia.

“Sudah selayaknya pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya seperti yang dilakukan Artidjo, bukan seringan-ringannya,” tegasnya.

Baca juga : Kerja Desk Pemberantasan Penyelundupan Buahkan Hasil

PK Setnov memakan waktu panjang. Permohonan diajukan pada 6 Januari 2020, namun baru diputus lebih dari lima tahun kemudian. Proses sempat mengalami perubahan majelis karena masa tugas hakim Sri Murwahyuni berakhir.

Majelis akhir terdiri dari Surya Jaya sebagai ketua, serta Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono sebagai anggota. Lambannya proses ini sempat memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai efisiensi sistem hukum.

Skandal korupsi e-KTP mencuat pada 2011–2013 dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun. Setnov dinilai berperan dalam pengaturan anggaran dan proses lelang demi keuntungan pribadi.

Baca juga : Hubungan Wagub & Sekda Jabar Kembali Harmonis

Pada 24 April 2018, ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun.

Setnov tidak mengajukan banding atau kasasi saat itu. Dia baru mengajukan PK pada 2020 dengan lima novum atau bukti baru. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.