Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang menyebutkan bahwa sosok 'bapak' yang disebutkan dalam komunikasi via telepon antara satpam PDIP bernama Nurhasan dengan caleg Harun Masiku bukanlah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Frans menyatakan hal itu dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini ialah Hasto Kristiyanto.
Mulanya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyinggung isi berita acara pemeriksaan (BAP) Nurhasan nomor 9 dan 10. BAP itu menjelaskan soal ketidaktahuannya soal 'bapak' yang dimaksud Harun Masiku dalam komunikasinya.
Selain itu, dalam BAP, Nurhasan menyebut sekadar mengikuti perintah dari dua orang tak dikenal dengan ciri-ciri berambut cepak untuk menelepon Harun Masiku.
"Bisa bantu jelaskan maksud kata bapak ini siapa pak dalam BAP ini?" tanya Ronny dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
"Kalau di sini, (BAP) 9 dan 10 ini, 'bapak' itu orang yang tidak diketahui," jawab Frans.
Baca juga : Stok Melimpah Belum Dikeluarkan Dari Gudang
Ronny meminta penegasan kepada Frans mengenai kata 'bapak' yang dimaksud Nurhasan dalam komunikasinya dengan Harun.
"Berarti bukan Hasto Kristiyanto?" korek Ronny.
"Bukan," balas Frans.
Kemudian Ronny membacakan keterangan Nurhasan yang telah bersaksi pada persidangan sebelumnya.
Satpam DPP PDIP tersebut menyatakan bila 'bapak' yang dimaksud yakni dua orang tak dikenal itu.
Kata Ronny lagi, Nurhasan juga membantah ketika ditanya soal sosok 'bapak' yang dimaksud merujuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca juga : Tak Ada Bukti Hasto Perintahkan Tenggelamkan Ponsel
Frans pun menyatakan bahwa sosok 'bapak' yang dimaksud bukanlah Hasto Kristiyanto. Hal itu ia ungkapkan merujuk pada keterangan dalam persidangan tersebut.
"Ya, kalau ini sama dengan yang tadi, tidak mengarah ke sana," kata Frans.
"Nggak, ini harus jelas Pak. Persidangan ini menyangkut nasib orang Bapak. Ini saksi kunci sudah diperiksa, dia yang mengalami langsung, dia menjelaskan 'bapak' itu bukan Hasto Kristiyanto," sambung Ronny.
"Kalo berdasarkan ini, tidak," ujar Frans lagi.
"Jadi, 'bapak' yang maksud itu bukan Hasto Kristiyanto?" tanya Ronny lagi meminta kepastian.
"Bukan Hasto Kristiyanto," ucap Frans.
Baca juga : RI-China Sepakat Gunakan Mata Uang Lokal
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Sementara dalam kasus perintangan penyidikannya, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.
Perintah diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya