Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tuntutan Belum Dibacakan, Hasto Klaim Sudah Rampungkan Pleidoi
Kamis, 3 Juli 2025 10:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengaku telah merampungkan nota pembelaan atau pledoi sebelum pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembacaan surat tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Kamis (3/7/2025).
"Yang penting good news-nya, pledoi sudah saya selesaikan, tinggal nanti menyesuaikan dengan tuntutan dari JPU. Dan minggu depan, saya siap bacakan dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law," kata Hasto jelang sidang tuntutan kasusnya, Kamis pagi.
Hasto bilang, dirinya juga telah siap dan yakin mengikuti sidang tuntutannya terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu PAW Anggota DPR dan kasus perintangan penyidikan Harun Masiku. Dua perkara inilah yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Baca juga : Pemeriksaan Terdakwa, Hasto Bantah Talangi Suap Pengurusan PAW Harun Masiku
"Mengapa? Karena di dalam fakta-fakta persidangan ini telah terungkap bahwa proses daru ulang yang dilakukan terhadap putusan yang sudah inkrah pada tahun 2020, ternyata begitu banyak rekayasa hukum," imbuhnya.
Menurutnya, tidak ada fakta-fakta hukum yang mengarahkan perbuatannya terhadap dakwaan jaksa KPK.
Namun begitu, Hasto memahami bahwa hal tersebut sebagai tugas jaksa untuk membuktikan dan melakukan penuntutan.
"Nah, sehingga kami pahami tugas-tugasnya itu," lanjut Hasto.
Baca juga : Teman Kuliah Ungkap Hasto 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Menteri
Diketahui, jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara PAW anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.
Baca juga : Kunjungi Pacitan, Ibas Yudhoyono Kawal Program Bedah Rumah
Perintah tersebut diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya