Dark/Light Mode

Eks Ketua PN Surabaya Simpan Duit Gratifikasi Rp 20 M Dalam 2 Koper Travel

Jumat, 4 Juli 2025 13:59 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menyimpan uang yang diduga dari penerimaan gratifikasinya dengan nilai Rp 20,1 miliar dalam dua koper travel.

Uang-uang tersebut tersimpan dalam puluhan amplop, baik dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat (AS).

Hal itu diungkapkan Ketua RT 07/12 Cempaka Putih, Jakarta Pusat Agus Wahyono, yang menjadi saksi sidang kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dan gratifikasi dengan terdakwa Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Agus mengatakan, penggeledahan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terjadi pada Selasa (14/1/2025) sekitar jam 05.30 WIB.

Ada dua tim yang melakukan penggeledahan, yakni tim menggeledah di dalam tiap kamar rumah dan lima orang penyidik menggeledah mobil Fortuner warna hitam nomor polisi B 1611 RSP milik Rudi.

"Saya ikut mendampingi penggeledahan itu," kata Agus.

Agus menambahkan, dia juga ikut mendampingi penggeledahan di mobil Fortuner milik Rudi di garasi, tapi tidak menemukan barang bukti. Setelahnya, dia izin pulang dulu ke rumah untuk sarapan.

Tak lama berselang, penyidik memanggil Agus lagi datang ke rumah Rudi. Saat itu, dia melihat tumpukan uang di dalam dua koper travel berwarna hijau dan merah hati.

Baca juga : PT Surveyor Indonesia Bina Literasi Digital Lewat Program Lab Komputer Keliling

"Isinya uang itu, Pak, uang rupiah, dolar Singapura dan Amerika," imbuh Agus.

"Ditemukan di mana itu, Pak kopernya?" korek jaksa.

"Sepertinya di dalam mobil, Pak," timpal Agus.

Kata Agus, tumpukan uang-uang itu masih di dalam amplop warna putih, coklat, dan amplop plastik bening. Pada tiap-tiap amplop, terdapat tulisan pemberinya. Namun dia mengaku tidak ingat lagi nama-nama pemberinya.

"Saudara Saksi, waktu itu ditunjukkan nggak amplop-amplop itu ada tulisan-tulisannya?" tanya hakim anggota Andi Saputra.

"Ada ditunjukkan, dari siapa, dari siapa, nilainya juga ada catatanya sendiri, Yang Mulia," ungkap Agus.

Kemudian tim penyidik menghitung uang-uang itu secara manual yang disaksikan Agus dan tiga anggota keluarga Rudi, yaitu istrinya, anak keduanya bernama Syarif, dan seorang menantunya.

"Pada saat itu, perkiraannya kan nilai dolar ya, kurs dolar Amerika dan kurs dolar Singapura berbeda. Diperkirakan pada saat itu jumlahnya Rp 20,1 miliar," ungkap Agus.

Baca juga : Audiensi Ke KPU, Gema Bangsa Sampaikan Gagasan Desentralisasi Dan Kepengurusan

Terdakwa Rudi Suparmono yang juga mantan Ketua PN Jakarta Pusat, tidak menyangkal atas kesaksian Ketua RT Agus.

"Tidak keberatan," ucapnya, singkat.

Dalam persidangan, jaksa turut memperlihatkan koper dan tas yang disita dari kediaman Rudi. Selain itu, puluhan amplop di dalam koper-koper

tersebut dan sebagian uangnya. Diketahui, jaksa Kejagung mendakwa Rudi Suparmono tekah menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura atau setara Rp 540 juta terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Terdakwa Rudi Suparmono sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima uang tunai sebesar 43 dolar Singapura dari Lisa Rachmat selaku penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Suap itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur, sesuai dengan keinginannya.

Majelis hakim PN Surabaya yang mengadili sampai akhirnya menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur terdiri atas Erintuah Damanik selaku ketua majelis dengan hakim anggota yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.

Pengurusan perkara Ronald Tannur juga melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan ibunda Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja yang saat ini juga sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga : Perkuat Ekosistem Pembiayaan Kreatif, PT PII Partisipasi Dalam CreatiFF Kemen PU

Atas dugaan penerimaan suapnya, Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selain itu, jaksa mendakwa Rudi telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Rinciannya, sebesar Rp 1,72 miliar, 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dan 1.099.581 dolar Singapura. Jumlah totalnya sekitar Rp 21,9 miliar (kurs saat ini).

Seluruh penerimaan uang-uang itu tidak pernah dilaporkan Rudi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 30 hari pertama.

Selain itu, pemberian tersebut tidak pernah dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sehingga dianggap sebagai suap.  Atas penerimaan gratifikasinya, Rudi didakwa dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.