Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Proyek Jalan Di Sumut
KPK: OTT Jadi Pintu Masuk Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Senin, 7 Juli 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengembangan kasus dugaan suap proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I. Tak menutup kemungkinan, penyidik akan menetapkan tersangka baru.
“Perkara ini masih terbuka kemungkinan untuk kemudian berkembang ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (6/7/2025).
Dia menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putera Ginting (TOP) dan kawan-kawan, menjadi pintu masuk untuk mendalami keterlibatan pihak lain.
KPK saat ini sedang menelusuri aliran dana korupsi dan proyek-proyek jalan lain yang terindikasi bermasalah.
Baca juga : PSI Jawa Timur Bangun Posko Untuk Pemilu Raya
Proyek yang tengah disidik KPK yakni di lingkungan Dinas PUPR Sumut seperti proyek preservasi (pemeliharaan) Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar; proyek tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar; serta rehabilitasi jalan dan penanganan longsoran pada tahun 2025.
Kemudian, proyek jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut, yakni proyek Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Total nilai proyek di dua lembaga itu mencapai Rp 231,8 miliar.
“Jadi, OTT ini adalah pintu awal, bukan pintu terakhir. Kita masih terbuka peluang untuk terus mendalami proyek-proyek apa saja yang diduga ada korupsinya, termasuk peran-peran pihak lain serta aliran-aliran uangnya,” jelas Budi.
Selain itu, ditambahkan Budi, KPK tengah mendalami bukti dan aliran dana untuk menetapkan tersangka baru.
Baca juga : Bank Pelat Merah Royal Gelontorin Kredit Hijau
Terbaru, KPK menggeledah kediaman Topan di Sumut pada Rabu (2/7/2025). Di sana, petugas menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata.
Senjata itu kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk jenisnya yang pertama, pistol Baretta dengan amunisi 7 butir; dan jenis kedua, senapan angin dengan jumlah amunisi air gun sejumlah 2 pack,” ungkap Budi, Rabu (2/7/2025).
Tim penyidik KPK akan menganalisis lebih lanjut asal-usul uang tersebut. Termasuk, alirannya.
Baca juga : Mardani Dorong PKS Jadi Partai Policy Entrepreneur
Sehari sebelumnya, Selasa (1/7/2025), KPK juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis, Medan, yang merupakan kantor Topan Ginting. Namun KPK belum mengungkap hasil penggeledahan.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar; dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian dua tersangka dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Para tersangka sudah ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 mendatang. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya