Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Putusan MK Soal Pemilu Berpotensi Melanggar UUD, F-PKB MPR Minta DPR Bertindak
Senin, 7 Juli 2025 20:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di MPR menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah berpotensi melanggar UUD 1945.
Karena itu, Fraksi PKB mendesak agar fraksi-fraksi di DPR sebagai lembaga legislatif segera mengambil sikap dan tindakan nyata.
Ketua Fraksi PKB MPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengatakan putusan tersebut berpotensi menimbulkan krisis ketatanegaraan jika tidak ditindaklanjuti.
Baca juga : NasDem Usul Tata Ulang Anggaran Pendidikan
Ia menegaskan bahwa UUD 1945 adalah konstitusi tertinggi yang tidak boleh dilanggar oleh peraturan di bawahnya.
"Saat ini Fraksi PKB MPR masih mendalami putusan MK yang dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 ini, karena itu perlu ditindaklanjuti agar tidak terjadi krisis ketatanegaraan,” kata Eem di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Neng Eem membeberkan dasar hukum yang menurutnya dilanggar oleh Putusan MK nomor 135/PPU-XXII/2024 itu. Ia merujuk pada Pasal 22E UUD 1945 yang secara jelas mengatur penyelenggaraan pemilu.
Baca juga : Buntut Urusan Pokir, Bupati Dan Anggota DPRD Sidoarjo Tidak Harmonis
“Di pasal 22E UUD 1945 ayat 1 jelas disebut pemilu dilaksanakan secara LUBER setiap lima tahun sekali. Ayat 2 juga menyebutkan pemilu diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wapres, dan DPRD, jadi jelas dasar hukumnya. Tidak boleh ada aturan yang tidak sesuai dengan ini,” tegasnya.
Seperti diketahui, putusan MK tersebut menetapkan pemilu nasional untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, DPR, dan DPD akan digelar lebih dulu mulai 2029.
Sementara pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota baru akan digelar setelah jeda sekitar dua hingga dua setengah tahun kemudian atau sekitar tahun 2031.
Baca juga : Apresiasi Putusan MK Soal Sekolah Gratis, Fahira Beri 5 Rekomendasi ke Pemerintah
Neng Eem, yang juga menjabat Wakil Sekjen DPP PKB, berharap para wakil rakyat di Senayan tidak tinggal diam. Ia mendorong seluruh fraksi di DPR untuk segera bertemu dan mengambil keputusan bersama terhadap putusan MK tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya