Dark/Light Mode

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bacakan Pledoi Hari Ini

Kamis, 10 Juli 2025 08:59 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi terkait kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Sebelumnya, dia dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan pledoi," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra melalui keterangannya, Kamis pagi.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, diagendakan dimulai pukul 10.00 WIB.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara!

 Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hasto dengan 7 tahun pidana penjara. Selain itu, menuntut membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan memberatkan, perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga : Jaksa KPK Sebut Tuntutan ke Hasto Kristiyanto Bukan Balas Dendam

Sedangkan keadaan meringankan, Hasto bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum.

Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP, mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain, yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.