Dark/Light Mode

Miftahul Ulum Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,6 M Bersama Imam Nahrawi

Kamis, 30 Januari 2020 15:30 WIB
Imam Nahrawi (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Imam Nahrawi (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain suap, asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, juga didakwa bersama-sama Imam menerima  gratifikasi Rp 8,6 miliar.         

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah total Rp 8.648.435.682," ujar Jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).        

Jaksa membeberkan, pada 2015,  Ulum meminta Alfitra Salam selaku Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) untuk menyiapkan sebesar Rp 5 miliar. Namun Alfitra Salam tidak memenuhi permintaan Ulum.        

Baca juga : Staf Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M

Ulum kembali menemui Alfitra meminta uang untuk Imam Nahrawi yang ada kegiatan Muktamar NU di Jombang pada 2015. Atas permintaan itu, Alfitra menghubungi Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan diberikan uang Rp 300 juta.        

Setelah menerima uang tersebut, Alfitra Salam dan Ending Fuad Hamidy berangkat menuju sebuah rumah yang terletak di Jombang, Jawa Timur. Di dalam rumah tersebut Alfitra Salam dan Ending Fuad Hamidy menghampiri Imam Nahrawi yang didampingi beberapa ajudannya, termasuk Miftahul Ulum. "Selanjutnya Alfitra Salam menyerahkan tas jinjing yang berisi uang sejumlah Rp 300 juta tersebut kepada terdakwa di hadapan Imam Nahrawi," papar jaksa.        

Terkait dana operasional tambahan untuk mendukung kegiatan perjalanan dinas Menpora, jaksa menyebut Ulum menerima uang Rp 4,9 miliar dari dana Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora. Pengambilan uang itu akan diambil oleh Imam Nahrawi melalui Ulum.  

Baca juga : Eks Dirut PTPN III Didakwa Terima Suap Rp3,55 Miliar Dari Pieko

"Atas permintaan tersebut, kemudian Bambang Tri Joko selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga menyampaikan kepada Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Satlak Prima Kemenpora RI untuk memberikan uang tambahan bantuan operasional kepada Imam Nahrawi sesuai dengan permintaan Imam Nahrawi yang disampaikan melalui terdakwa," beber Jaksa.     

Terkait pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs, jaksa mengatakan Shobibah Rohma, istri Imam Nahrawi berminat untuk menggunakan jasa Kantor Budipradono Architecs untuk mendesain rumahnya. Ulum kemudian meminta uang Rp 2 miliar kepada Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora.        

Kemudian terdakwa juga meminta Lina Nurhasanah untuk mengantarkan uang tersebut ke Kantor Budipradono Architecs yang beralamat di Jalan Walet 6 Blok I.2 No. 11 Sektor 2, Bintaro Jaya, Jakarta Selatan. "Atas arahan terdakwa, selanjutnya Lina Nurhasan menyuruh stafnya yang bernama Alverino Kurnia untuk mengantarkan uang itu ke alamat yang diberikan oleh terdakwa," beber jaksa.  

Baca juga : Garap Jazilul Fawaid, KPK Dalami Aliran Dana Terkait Kasus Suap Imam Nahrawi

Imam melalui Ulum juga menerima Rp 1 miliar dari Edward Taufan Panjaitan alias Ucok selaku pejabat pembuat komitmen yang diangkat sebagai Manajer Pencairan Anggaran Program Satlak Prima. Selain itu, Imam melalui Ulum menerima Rp 400 juta dari Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON).        

Atas perbuatan itu, Ulum didakwa bersalah melanggar Pasal 12B ayat 1 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.