Dark/Light Mode

Eks Dirut PTPN III Didakwa Terima Suap Rp3,55 Miliar Dari Pieko

Rabu, 22 Januari 2020 19:27 WIB
terdakwa, Dolly Pulungan telah menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi.
terdakwa, Dolly Pulungan telah menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan telah menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi. 

Dolly didakwa menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura atau sekira Rp3,55 miliar. "Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah, yaitu terdakwa menerima uang tunai sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3.550.935.000," ujar Jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Baca juga : Inter Siapkan Rp 166 Miliar Demi Erikson

Jaksa menyatakan, Dolly menerima suap dari Pieko melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. 

Suap tersebut, diberikan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia. 

Baca juga : Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Didakwa Terima Suap Rp 46,3 Miliar

"Yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan," imbuh jaksa.

Dolly didakwa bersama-sama dengan I Kadek Kertha Laksana menerima suap dari Pieko. Dalam perkaranya, Kadek disebut sebagai perantara suap dari Pieko untuk Dolly

Baca juga : Gubernur Kepri Non Aktif Didakwa Terima Suap Rp 45 Juta dan Gratifikasi Rp 4,2 Miliar

Atas perbuatannya, Dolly dan I Kadek didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Usai mendengarkan dakwaan Jaksa KPK, Dolly dan Kadek menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.