Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Staf Pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum, didakwa Jaksa KPK bersama-sama Imam Nahrawi, menerima suap sekitar Rp 11,5 miliar. Suap itu diberikan mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Baca juga : Eks Dirut PTPN III Didakwa Terima Suap Rp3,55 Miliar Dari Pieko
Hal itu disampaikan jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1). "Terdakwa Miftahul Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Menpora RI menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar," ujar jaksa Budhi.
Baca juga : Aspri Imam Nahrawi Bakal Segera Disidang
Menurut jaksa, suap itu bertujuan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018. Proposal bantuan dana hibah tersebut diajajukan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Baca juga : Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Didakwa Terima Suap Rp 46,3 Miliar
Selain itu, dana hibah rencana dipakai untuk pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018. Atas perbuatan tersebut, Ulum diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya