Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Namun, untuk membongkar kasus ini sampai tuntas, jalan Kejagung masih panjang dan penuh tantangan. “Tembok ini akan jebol dengan komitmen Pemerintah, khususnya presiden,” ujar Doktor yang biasa disapa Tisna ini dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/7/2025).
Tak cuma itu, publik juga harus sama-sama mengawal kasus ini. Jangan sampai setelah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum MRC malah menghilang. Mengingat, sang “Raja Minyak” bisa melakukan perlawanan balik terhadap jerat hukum Korps Adhyaksa.
“Penetapan MRC ini kan luar biasa. Hal yang penting bagaimana komitmen kejaksaan ini bisa kita jaga,” tegasnya.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah ikut mengapresiasi Kejagung. Dia menilai penetapan MRC sebagai tersangka menandai keseriusan negara dalam menegakkan hukum.
Baca juga : Anis Hidayah: Kami Apresiasi Usulan Penguatan Rekomendasi
“Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, hukum tidak lagi tunduk pada oligarki atau ketakutan terhadap nama besar,” ujar Trubus dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/7/2025).
Dengan penetapan MRC sebagai tersangka, kata Trubus, Prabowo menyadari keberadaan aktor-aktor yang tak tersentuh hukum pada akhirnya akan merusak sendi sendi perekonomian publik. “Sehingga para koruptor kelas kakap harus diperkarakan untuk memberi efek psikologis jangka panjang,” tegasnya.
Meski banjir pujian, saat ini masih ada masalah. Sebab, saat status tersangka diumumkan dan surat pencekalan diterbitkan, MRC sudah keburu kabur ke Singapura. Karena tidak di Indonesia, dikhawatirkan bakal mengganggu proses hukum yang sedang dibongkar Kejagung.
Namun, Kapuspen Kejagung Harli Siregar optimis, surat pencekalan yang diterbitkan pihak Imigrasi bermanfaat untuk menemukan keberadaan MRC di luar negeri. Sebab, statusnya adalah orang berisiko tinggi yang membuat urusan administrasi MRC bisa terpengaruh.
Baca juga : Willy Aditya: Usulan Perlu Diuji Agar Tidak Tumpang Tindih
“Termasuk dalam pengurusan paspor dan izin tinggal. Kalau dia sudah dicekal, itu berpengaruh,” kata Harli, Sabtu (12/7/2025).
Dalam pengejaran terhadap MRC, Kejagung telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi dan atase kejaksaan di Singapura serta sejumlah negara lainnya.
Sementara dalam rangka penyidikan, Kejagung belum mau menangkap MRC secara paksa. Sebab, masih berupaya melayangkan surat pemanggilan terhadap MRC untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bundar. Jika tiga kali mangkir, Kejagung baru membuat peluang untuk memasukkan MRC ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di samping itu, Kejagung membuka kemungkinan memanggil anggota keluarga MRC untuk membuat terang perkara. Menurut Harli, siapapun yang relevan dengan perkara bisa dimintai keterangan. “Termasuk kepada keluarga jika itu dibutuhkan,” tandasnya.
Baca juga : Senayan Apresiasi Presiden Prabowo
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath mendesak Kejagung untuk segera menemukan dan membawa MRC ke Tanah Air. Sebab, kata dia, perlu ada pemeriksaan terhadap MRC yang dilakukan oleh Kejagung sebagai penegak hukum. “Biar perkaranya semakin jelas,” kata Rano.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mendorong Kejagung segera mengajukan permohonan ekstradisi ke Singapura. Kejagung tak perlu menunggu MRC mangkir dari panggilan.
Menurutnya, proses pemulangan MRC harus dilakukan dengan cepat. Kalau tidak, kata dia, dikhawatirkan MRC bisa berpindah negara dan makin sulit ditangkap. “Jadi tidak bisa menunggu-nunggu waktu, proses hukum harus segera dilakukan, MRC harus segera ditemukan dan ditangkap untuk dikembalikan ke Indonesia,” tegasnya. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya