Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hakim: Tom Lembong Paham, Izin Impor ke 8 Perusahaan Gula Melanggar Aturan
Jumat, 18 Juli 2025 17:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim menilai, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memahami bahwa penerbitan persetujuan izin (PI) impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan gula rafinasi swasta melanggar aturan. Namun, Tom tetap memberi izin impor tersebut.
Hal itu disampaikan hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan pertimbangan putusan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Hakim menyatakan, pemberian izin impor kepada delapan perusahaan gula rafinasi swasta telah dilaporkan kepada Tom Lembong.
Pelaporan dilakukan Karyanto Suprih (almarhum) selaku Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berdasar nota dinas nomor 24.Daglu pada 21 Januari 2016.
Baca juga : Jelang Sidang Vonis Tom Lembong, Anies Baswedan Kesulitan Masuk Ruang Sidang
Persetujuan impor GKM dari adanya kerja sama kedelapan perusahaan gula dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Kerja sama itu, merupakan tindak lanjut surat Mendag.
"Menimbang bahwa setelah pemberian persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta, (alm) Karyanto Suprih selaku Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melaporkannya kepada terdakwa dengan nota dinas," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Menurut hakim, Tom sebagai Mendag telah memahami penerbitan izin impor itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.
Pasalnya, penerbitan izin impor dilakukan tanpa rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian.
Baca juga : Gandeng BPK & BPKP, Menteri PKP Ingin KUR Perumahan Tepat Sasaran
"Atau tidak adanya kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang menyepakati pelaksanaan penugasan oleh PT PPI yang bekerja sama dengan delapan pabrik gula swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih," lanjut hakim.
Hakim menyebut, pemberian izin impor atas penugasan kepada PPI yang dikerjasamakan dengan delapan perusahaan gula swasta.
Hal ini, Katanya, berdasarkan pembahasan rapat koordinasi pada 7 dan 28 Desember 2015.
Padahal, dalam rapat itu tidak terdapat pembahasan dan kesimpulan tentang penugasan operasi pasar dalam rangka pengendalian stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PPI yang dikerjasamakan dengan 8 perusahaan gula.
Baca juga : Optimalkan Lahan Kemayoran, Perumnas Jangan Kalah Sama Pengembang Swasta
Karena pembahasan di kedua rapat itu untuk memenuhi kekurangan gula sekitar 200 ribu ton di awal 2016 dengan cara impor gula kristal putih (GKP). Impor GKP dilakukan Bulog sebanyak 50 ribu ton.
Lalu Mendag menugaskan PPI melakukan operasi pasar melalui Kementerian BUMN dengan menyertakan PTPN, dan PT PPI sudah meminta izin kepada Kemendag.
"Artinya, terdakwa selaku Mendag telah tidak menjadikan pembahasan atau kesimpulan rapat koordinasi tanggal 7 dan 28 Desember 2015, sebagai pedoman," lanjut hakim.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya