Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tolak Keterangan Saksi Meringankan
Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Surabaya 7 Tahun Penjara
Rabu, 30 Juli 2025 07:10 WIB
Sebelumnya
Atas penerimaan suapnya, Rudi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
‘Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Suparmono, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata jaksa Imron Mashadi membacakan amar tuntutannya.
Selain itu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga : BSI Gaet Tapera Dan Persis Kebut Serap KPR Subsidi
Jaksa pun turut membacakan hal-hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan tuntutannya.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
Perbuatannya juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi Yudikatif.
Baca juga : Investasi Di Indonesia Tembus Rp 477 Triliun, Singapura Masih Juara
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatan yang didakwakan kepadanya.
“Terdakwa memiliki tanggung jawab sebagai keluarga dan belum pernah dihukum,” imbuhnya.
Menanggapi tuntutannya, kuasa hukum Rudi menyatakan bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada pekan depan.
Baca juga : Duh, 60 Persen ASN DKI Jakarta Obesitas
“Kami akan bacakan pledoi pada Senin, 4 Agustus (2025) pekan depan, Yang Mulia,’ kata pengacara Rudi.
Sementara Rudi tampak enggan memberikan tanggapannya atas tuntutan jaksa terhadapnya. “Udah, mas,” singkatnya usai menjalani persidangan. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya