Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pendapat Guru Besar Unkris Prof. Iman Soal Satria Arta yang Ingin Jadi WNI Lagi
Kamis, 31 Juli 2025 07:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin dari Pemerintah Indonesia. Ketentuan tersebut seharusnya dipahami oleh Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL yang memilih bergabung dengan militer Rusia pada 2023.
Hal tersebut disampaikan Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Prof. Iman Santoso, menanggapi keinginan Satria Arta untuk kembali menjadi WNI
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Perolehan, Kehilangan dan Pembatalan Kewarganegaraan Indonesia, terang Prof. Iman, seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin dari pemerintah Indonesia.
Baca juga : Perpusnas Gelar Rangkaian Kegiatan Peringatan 2 Abad Perang Jawa
“Satria Arta Kumbara jelas melanggar ketentuan tersebut karena telah bergabung dengan militer Rusia setelah dipecat dari TNI pada 2023,” ujar Prof. Iman.
Meski demikian, bergabungnya Satria Arta Kumbara dalam militer Rusia harus jelas statusnya, apakah sebagai tentara regular atau tentara bayaran. Perbedaan status ini sangat penting. Sebab, jika Satria bergabung sebagai tentara reguler, ia harus menjadi warga negara Rusia. Sementara, jika sebagai tentara bayaran, status kewarganegaraannya bisa bersifat multinasionality.
Pakar bidang imigrasi ini juga menjelaskan, jika Satria Arta Kumbara ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus melalui proses naturalisasi yang diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 BAB 5 bagian ke 3 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan PP Nomor 2 Tahun 2007. Prosedur ini mengharuskan individu yang kehilangan kewarganegaraannya untuk mengajukan permohonan kepada Pemerintah Indonesia, yang akan mempertimbangkan motif dan latar belakang permohonan tersebut.
Baca juga : Pramono Bicara di Forum PBB, Fahira Idris Paparkan 3 Pilar Jakarta Jadi Aktor Global
Namun, status kewarganegaraan Satria saat ini menjadi hal yang perlu diperhatikan. Jika Satria telah menjadi warga negara Rusia, dia harus memenuhi persyaratan tinggal di Indonesia dengan izin tinggal tetap selama minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Jika Satria tidak memiliki kewarganegaraan (stateless), proses pengembalian kewarganegaraannya bisa lebih sederhana, namun tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai tambahan, Prof. Iman memberikan saran penting kepada pemerintah untuk mempertimbangkan adanya penetapan pengadilan dalam proses kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hal ini sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak perdata individu yang kehilangan kewarganegaraan.
Menurutnya, kewarganegaraan adalah hak asasi yang seharusnya keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan melibatkan proses hukum yang transparan dan adil. “Proses pengadilan akan memberikan kepastian hukum dan mencegah permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Prof. Iman, yang berharap agar perbaikan sistem hukum ini dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah di masa depan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya