Dark/Light Mode

Kemenkumham Bantah Sembunyikan Harun Masiku

Rabu, 22 Januari 2020 19:32 WIB
Harun Masiku, tersangka kasus suap PAW DPR periode 2019-2024 (Foto: Istimewa)
Harun Masiku, tersangka kasus suap PAW DPR periode 2019-2024 (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membantah menyembunyikan tersangka, Harun Masiku kasus suap yang sedang diburu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kemenkumham mengklaim, mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan komisi antirasuah terhadap Harun Masiku.

"Intinya, dalam fungsi penegakan hukum kita selalu mendukung apa-apa yang telah dilakukan KPK. Jangan dikira bahwa kita menyembunyikan yang bersangkutan atau menghalang-halangi pelaksanaan penegakan hukum yang sedang berjalan," tegas Kabiro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Bambang Wiyono saat menggelar konpers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).

Baca juga : Kementan: Program Tanam Bawang Putih Jalan Terus

Bambang menegaskan, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham sudah menginformasikan soal kepulangan Harun Masiku ke Indonesia pada KPK. "Sudah, sudah kami informasikan," ucapnya.

Dia menyatakan, hingga tanggal 13 Januari, data perlintasan imigrasi belum menginformasikan Harun berada di Indonesia. Kemenkumham memberikan informasi berdasarkan data itu. 

Baru beberapa waktu lalu, Bambang cs menerima data perlintasan imigrasi yang menyebut kader PDIP itu sudah kembali ke Jakarta, 7 Januari.  Artinya, ada delay. Hal itu akan didalami. 

Baca juga : Dukung Kementan, Petani Subang Antusias Kembangkan Manggis

Senada, Kabag Humas Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang menyebut, pihaknya baru memperoleh data kepulangan Harun Masiku, melalui Bandara Soekarno Hatta beberapa hari lalu. 

Tapi untuk mengumumkan kepulangan Harun, dirinya harus menunggu arahan dari atasan serta pendalaman terkait informasi tersebut. 

"Segala sesuatu harus kita pastikan dulu, kalau sudah fix betul. Kan apa itu yang kita dapatkan itu sebetulnya itu bukti-bukti yang kalo menurut hemat kami adalah sesuatu yang dikecualikan juga, bisa mendapatkan apa namanya, manifes, rekaman CCTV, nah makanya kami perlu mendalami langkah-langkah untuk membuktikan, mengujinya. Dan pada hari ini kami diberikan arahan bahwa HM sudah kembali," bebernya di tempat yang sama. 

Baca juga : Kementan Tambah Bantuan Penanganan Kasus Anthrax di Gunung Kidul

Arvin juga menegaskan, pihaknya mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ditjen Imigrasi, intens berkomunikasi dengan penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu. 

"Kami juga baru bisa memastikan bahwa HM sudah masuk ke Indonesia, kembali lagi kami sampaikan bahwa itu merupakan proses informasi merupakan sesuatu yang dikecualikan dan kami akan terbuka sekali kepada penyidik, tentu tidak kepada publik karena memang sudah dilindungi," ujar Arvin.[OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.