Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tersangkakan Dirut Inhutani V, KPK Sita 2,4 M Dan Mobil Rubicon
Jumat, 15 Agustus 2025 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan V atau PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka kasus dugaan suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Selain DIC, penyidik juga menetapkan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT), sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta pada Rabu (13/8/2025).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagaitersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Komisi antirasuah menduga, DIC diduga menerima suap dari DJN dan ADT, terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Baca juga : Bahlil Gaspol Bangun Ekosistem Energi Surya
Asep mengungkapkan, PT Inhutani V memiliki hak arealyang berlokasi di Provinsi Lampung seluas ±56.547 Ha. Dari jumlah tersebut, seluas ±55.157 Ha di antaranya dikerjasamakan dengan PTPML melalui Perjanjian Kerjasama (PKS).
Lahan itu meliputi wilayah Register 42 (Rebang) seluas±12.727 Ha; Register 44 (Muaradua) seluas ±32.375 Ha; dan Register 46 (Way Hanakau) seluas ±10.055 Ha.
Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan, pada tahun 2018, terdapat permasalahan hukum atas kerja sama antara PT Inhutani V dan PT PML.
PT PML tidak melakukan kewajiban membayar PBB periode tahun 2018-2019 senilai Rp 2,31 miliar, dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp 500 juta per tahun, serta belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT Inhutani V per bulannya.
Kemudian pada Juni 2023, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrach tatas permasalahan hukum antara PT Inhutani V dan PT PML menjelaskan bahwa PKS yang telah diubah pada tahun 2018 antara kedua belah pihak masih berlaku. PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar.
Baca juga : Kinerja Keuangan GoTo Torehkan Sejarah Baru
Namun, dengan berbagai permasalahan tersebut, pada awal 2024, PT PML tetap berniat melanjutkan kerja sama dengan PT Inhutani V untuk kembali mengelola kawasan hutan di lokasi register 42, register 44, dan register 46 berdasarkan PKS kedua belah pihak yang telah diubah pada tahun 2018.
Selanjutnya, pada Juni 2024, terjadi pertemuan di Lampung antara jajaran Direksi beserta Dewan Komisaris PT Inhutani dan DJN, Direktur PT PML.
“Pertemuan menyepakati pengelolaan hutan oleh PT PML dalam RKUPH (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan),” ucap Asep.
Pada Agustus 2024, PT. PML melalui DJN selaku Direktur Utama mengeluarkan uang senilai Rp 4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT Inhutani V ke rekening PT Inhutani V.
Pada saat yang sama, DIC diduga menerima uang tunai dari DJN senilai Rp 100 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi. “Jadi di situ sudah ada suapnya,” ungkapnya.
Baca juga : Faisol: Kita Nggak Mau Cuma Jadi Tukang Gali
Selanjutnya, pada November 2024, DIC menyetujui permintaan PT PML terkait perubahan RKUPH. Terdiri dari pengelolaan hutan tanaman seluas 2.619,40 Ha di wilayah register 42, serta pengelolaan hutan tanaman seluas 669,02 Ha di wilayah register 46.
Pada Februari 2025, DIC menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) Inhutani V yang di dalamnya juga mengakomodir kepentingan PT PML.
Selanjutnya, DJN memerintahkan stafnya, SUD, membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp 3 miliar dan Rp 4 miliar dari PT PML kepada PT Inhutani V.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya