Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tersangkakan Dirut Inhutani V, KPK Sita 2,4 M Dan Mobil Rubicon
Jumat, 15 Agustus 2025 07:10 WIB
Sebelumnya
Hal ini membuat laporan keuangan PT Inhutani V berubah dari “merah” ke “hijau”.
“Ini membuat posisi saudara DIC “aman”. Jadi dia tidak dimutasi,” terang Asep.
SUD menyampaikan kepada DJN bahwa PT PML sudah mengeluarkan dana Rp 21 miliar kepada PT Inhutani V untuk modal pengelolaan hutan.
Pada Juli 2025, DIC bertemu DJN di lapangan golf di Jakarta. Di sana, DIC meminta mobil baru.
DJN menyanggupi keinginan DIC. Bulan ini, melalui ADT, DJN menyampaikan bahwa proses pembelian satu unit mobil baru Rubicon seharga Rp 2,3 miliar telah diurus.
Baca juga : Bahlil Gaspol Bangun Ekosistem Energi Surya
“Pada saat bersamaan, ADT mengantarkan uang senilai 189 ribu dolar Singapura (setara Rp 2,4 miliar) dari DJN untuk DIC di kantor Inhutani V,” beber Asep.
Selain itu, DJN juga mengabulkan permintaan DIC untuk memberikan uang kepada Salah satu Komisaris PT Inhutani V. Atas rangkaian peristiwa tersebut,pada tanggal 13 Agustus 2025, Tim KPK kemudian menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan sekitarnya.
Sembilan orang diamankan. Selain itu, beberapa barang bukti disita. Termasuk uang 189 ribu dolar Singapura (Rp 2,4 miliar) dan mobil Rubicon yang diberikan untuk DIC di rumahnya, plus uang Rp 8,5 juta.
Selain itu, disita juga mobil Mitsubishi Pajero milik DIC di rumah ADT, di Bekasi. Barang bukti itu dipamerkan dalam konferensi pers.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga dari sembilan orang yang diamankan dalam OTT, sebagai tersangka.
Baca juga : Kinerja Keuangan GoTo Torehkan Sejarah Baru
Sebagai tersangka pemberi suap, DJN dan ADT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan DIC sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK kemudian menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus-1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Sekretaris Perusahaan Perhutani, induk usaha Inhutani V, Sofiudin Nurmansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu kabar lebih rinci dari KPK mengenai OTT tersebut.
Namun dia memastikan, perusahaan mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Baca juga : Faisol: Kita Nggak Mau Cuma Jadi Tukang Gali
“Perum Perhutani terus berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum yang dilakukanoleh KPK maupun aparat penegak hukum sebagai upaya meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik,” elasnya.
Perusahaan juga mengapresiasi kinerja KPK. Diharapkan, dengan penindakan ini, segala bentuk kecurangan di Inhutani tidak terulang lagi.
“Kami percaya bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara efektif, adil, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya