Dark/Light Mode

Baca Eksepsi, Kuasa Hukum: Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Mengadili Kasus LPEI

Jumat, 15 Agustus 2025 14:13 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan agenda pembacaan eksepsi digelar hari ini di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Pusat.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan) dan Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy).

Dalam persidangan, kuasa hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo menegaskan, Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili kasus ini.

Sebab, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), perkara ini seharusnya masuk dalam ranah perdata atau pidana umum.

“Berdasarkan Pasal 43 ayat 2 UU LPEI No. 2 Tahun 2009, dan mengacu pada Pasal 14 UU Tipikor, perlu dipahami bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh otoritas dalam LPEI bukan tergolong sebagai tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, pengadilan Tipikor tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini,” ujar Soesilo.

Baca juga : Kabar Duka, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia

Dia juga menggarisbawahi bahwa KPK hanya menelusuri perkara hingga tahun 2019. Padahal di tahun yang sama, PT Petro Energy menjalani proses PKPU dan kemudian dinyatakan pailit setelah LPEI, sebagai kreditur terbesar dengan porsi 71 persen, tidak menyetujui restrukturisasi utang.

Setelah putusan pailit, seluruh tanggung jawab termasuk pembayaran utang, diambil alih oleh Jimmy Masrin. Sejak saat itu hingga saat ini, pembayaran cicilan utang masih berjalan dengan baik.

“Sejak awal KPK tidak melihat perkara ini secara utuh dari hulu ke hilir. Di hulu, tidak ada bukti bahwa terdakwa Jimmy Masrin mengetahui penggunaan invoice palsu, seperti dalam dakwaan. Bahkan, tuduhan suap yang disebut-sebut dalam opini publik tidak pernah muncul di dalam dakwaan,” tambah Soesilo.

Hingga saat ini, pembayaran cicilan utang juga masih berjalan, dan batas waktu pelunasan baru akan jatuh pada 2028. Kondisi ini, menurut Soesilo, membuktikan bahwa kerugian negara belum terjadi.

“Belum lagi, total tuduhan kerugian negara dalam dakwaan sama dengan total kredit awal sebesar USD 22 juta dan Rp 600 miliar, tidak memperhitungkan cicilan yang sudah dilakukan sejak 2016. Logikanya selama cicilan terus berjalan, nilai kerugian tidak mungkin sama dengan jumlah kredit di awal,” tutur Soesilo.

Baca juga : Elnusa Hadirkan Edukasi Energi untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Ia juga menambahkan, LPEI sendiri memiliki dokumen resmi yang menyatakan cicilan masih berjalan lancar hingga saat ini Selain itu, eksepsi atau pembelaan juga menyoroti prinsip equal treatment.

UU Tipikor pada dasarnya dibuat untuk menjerat aparatur sipil negara atau penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.

"Namun, dalam perkara ini, hingga hari ini belum ada penuntutan ataupun penahanan terhadap pihak internal LPEI yang juga memiliki peran penting dalam proses pembiayaan,” ungkap Soesilo.

Dia juga mempertanyakan logika penahanan Jimmy Masrin yang dilakukan pada 20 Maret 2025, sementara hasil audit kerugian negara baru dikeluarkan pada 7 Juli 2025.

Menurutnya, langkah ini bertentangan dengan prinsip pembuktian yang seharusnya mendahului penindakan.

Baca juga : Kuasa Hukum Bakal Sampaikan Bukti Tak Ada Perintah Hasto Suap Eks Komisioner KPU

Ia juga mengingatkan bahwa jika setiap permasalahan kredit dengan pemerintah dibawa ke ranah Tipikor, hal tersebut bisa memicu kekhawatiran investor dan berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia.

“Melihat fakta-fakta di atas, kami menilai Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini dan dakwaan penuntut tidak dapat diterima, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Soesilo.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.