Dark/Light Mode

Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan Dan Aliran Uang

Di KPK, Yaqut Dicecar Lagi Selama Tujuh Jam

Selasa, 2 September 2025 06:20 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (kiri) berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (kiri) berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Namun, karena SK Menag, kuota itu dibagi rata, yakni 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Selain terkait SK, Budi me­nambahkan, penyidik komisi antirasuah juga mendalami ali­ran uang dari dugaan korupsi pembagian kuota haji tersebut.

“Itu juga didalami oleh penyi­dik dalam pemeriksaan hari ini,” ungkap Budi.

Baca juga : Dikalahkan Liverpool, Arsenal Malah Bangga

Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan alasan penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji.

“KPK masih terus mendalami, menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) lalu. Namun, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) bersifat umum, sehingga belum ada penetapan tersangka.

Baca juga : Gagal Raih Emas Di Kejuaraan Dunia, PBSI Evaluasi Pemain Senior

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya IAA, dan pe­milik agen perjalanan, FHM. KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat.

Di antaranya, rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direk­torat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemen­terian Agama.

Beberapa barang bukti disita. Di antaranya dokumen, Ba­rang Bukti Elektronik (BBE), termasuk handphone, hingga mobil Toyota Innova Zenix dan properti.

Baca juga : Sri Mul Perlu Lebih Rendah Hati

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Temuan ini akan dikoordina­sikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.