Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
IPW Apresiasi Polri-TNI, Ingatkan Aspirasi Harus Disampaikan Damai
Rabu, 3 September 2025 15:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi langkah tegas Polri dan TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pascakerusuhan di sejumlah daerah sejak Kamis hingga Minggu lalu.
Menurutnya, situasi kini berangsur membaik setelah pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan komitmen menindak tegas setiap tindakan anarkis.
“Sejak Sabtu malam, setelah pernyataan Pak Kapolri didampingi Panglima TNI, saya melihat tensi daripada tindakan-tindakan kekerasan sampai sekarang menurun,” ujar Sugeng di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Baca juga : GP Ansor Perintahkan Kader Lindungi Warga, Jaga Kedamaian
Sugeng menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar aspirasi disampaikan secara damai, tanpa perusakan fasilitas umum maupun penyerangan simbol-simbol negara.
“Silakan menyampaikan aspirasi sekeras-kerasnya, mengkritik sekeras-kerasnya, tapi jangan kebablasan. Karena yang kita serang itu milik negara, dibiayai oleh pajak kita sendiri,” tegasnya.
IPW menyoroti aksi perusakan gedung DPR dan kantor DPRD di beberapa daerah, yang disebutnya sebagai simbol pemerintahan sipil. Selain itu, ia juga menilai adanya indikasi penyerangan terhadap simbol kepolisian yang tidak dapat ditoleransi.
Baca juga : Apresiasi Aparat, Perlindungan Sipil: Strategi Jaga Keadilan Di Tengah Krisis
“Kalau pemerintahan sipil diserang, tentu sebagai negara demokrasi yang kita perjuangkan bersama melalui reformasi, kita harus mulai awas. Sistem tidak boleh dirusak. Ketertiban hukum itu harus dijaga,” jelas Sugeng.
Terkait langkah tegas Polri, Sugeng menilai tindakan tersebut sah sepanjang berlandaskan aturan. Ia menyebut Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tugas Kepolisian menjadi dasar hukum aparat ketika menghadapi situasi yang mengancam keselamatan jiwa, properti, maupun objek vital.
“Dengan instrumen perkap tentang penggunaan kekuatan ini, petugas diberi kewenangan ketika ada keadaan darurat yang membahayakan jiwa masyarakat, petugas, maupun properti. Kalau sudah sampai pada batas itu, tindakan tegas yang terukur memang perlu dilakukan,” tegasnya.
Baca juga : Prabowo: Demonstrasi Dijamin Konstitusi, Tapi Harus Damai
Sugeng menambahkan, hukum harus dipandang sebagai instrumen untuk menjaga keamanan dan ketertiban sosial. Karena itu, ia mengajak para tokoh masyarakat, agama, dan komunitas untuk ikut serta menenangkan publik serta memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga suasana kondusif.
“Tokoh-tokoh masyarakat harus menyampaikan kepada publik bahwa penyampaian pendapat di muka umum boleh, tetapi lakukan dengan cara damai,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya