Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

WNI Eks ISIS Tak Dipulangkan, Mahfud: Dibiarkan Saja

Rabu, 12 Februari 2020 15:21 WIB
Mahfud MD (Foto: Humas Kemenko Polhukam)
Mahfud MD (Foto: Humas Kemenko Polhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memulangkan Foreign Terrorist Fighters (FTF) atau alias WNI eks ISIS yang ada di luar negeri. Pasalnya, para FTF ini tidak melapor ketika ke luar dari Tanah Air.       

“Iya (dibiarkan). Mereka kan tidak lapor. Hanya ditemukan oleh orang luar. Yang menemukan CIA, ICRP. Ini ada orang yang menemukan di Suriah. Tapi kan juga tidak tahu, katanya paspornya sudah dibakar. Terus mau diapain? Kalau kamu jadi pemerintah, mau diapain? Jadi, ya dibiarin saja. Tidak usah dipulangkan,” ujar Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/2).      

Baca juga : Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS Ganggu Iklim Usaha dan Investasi

Mahfud mengatakan, pemerintah sudah mengirimkan tim ke negara-negara tempat para kombatan. Namun, tim tidak bertemu langsung dengan mereka.         

“Sudah pernah mengirim orang, BNPT sudah ke sana. Kita sudah ke sana dan hanya ketemu dengan sumber-sumber otoritas resmi saja, di situ katanya ada ini, ada ini, tapi orangnya tidak ketemu,” katanya.

Baca juga : Wapres Tak Setuju Eks ISIS Dipulangkan

“Pokoknya, kalau teroris tidak dipulangkan. Kalau warga negara biasa yang terlantar pasti dilindungi, tapi kalau teroris pasti, sebab jika sudah bergabung dengan teroris mau dipulangkan untuk apa? Malah kamu nanti yang berbahaya di sini. Tetapi kalau memang ada yang terlantar dan itu bukan teroris, pasti dilindungi oleh negara. Inilah yang kita katakan FTF, tidak menyebut WNI,” sambungnya.      

Mahfud menerangkan, pemerintah sudah membuat tiga keputusan. Pertama, menjamin rasa aman dan nyaman bagi 267 juta warga negara yang hidup di Indonesia. Mereka harus dilindungi oleh negara dan tidak boleh otoriter. Kedua, tidak memulangkan fighters atau kombatan yang tergabung dalam FTF di beberapa negara. 

Baca juga : Saran untuk Anies: Kata Dikurangin, Kerja Dibanyakin

“Ketiga, mendata. Tapi memang datanya ini kan dari lembaga-lembaga internasional. Datanya itu tidak teridentifikasi, pasti hanya ada jumlah sekian-sekian,” tutup Mahfud. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.