Dark/Light Mode

SOS : Pengurus PSSI Tak Boleh Rangkap Jabatan

Selasa, 8 Oktober 2019 15:49 WIB
Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali. (Foto: Istimewa).
Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka -
Kongres PSSI untuk memilih Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Komite Eksekutif PSSI akan digelar pada 2 November 2019. 

Sebelum terpilihnya figur-figur yang akan memimpin PSSI periode 2019-2023 perlu komitmen bersama demi kemajuan sepakbola Indonesia bahwa Pejabat maupun Pengurus PSSI tak boleh lagi rangkap jabatan. 

Karena sejauh ini rangkap jabatan adalah sumber masalah di sepakbola nasional dalam rentang 20 tahun terakhir. Rangkap jabatan memunculkan opini negatif sekaligus juga menghadirkan conflict of interest alias konflik kepentingan. 

Contoh paling konkret adalah pengurus PSSI saat ini. Dari 15 anggota Komite Eksekutif hampir semuanya rangkap jabatan di PSSI maupun di klub maupun Asosiasi Provinsi. 

Baca juga : KLHK Sebut 5 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla

Sebut misalnya, Edy Rahmayadi (Pembina PSMS dan PS TNI plus pemilik saham mayoritas PSMS),  Wakil Ketua Umum Joko Driyono (Pemilik Saham Persija Jakarta), Iwan Budianto (Presiden Arema FC), Yoyok Sukawi (Presiden PSIS Semarang), Pieter Tanuri (Presiden Bali United), Condro Kirono (Presiden klub Bhayangkara FC). 

Sementara Johar Lin Eng (Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah), Dirk Soplanit (Maluku), Yunus Nusi (Kalimantan Timur). 

Akhirnya, kerja di Komite Eksekutif tidak fokus. Benturan kepentingan terjadi. Alhasil, perolehan hasil klub-nya selalu dikaitkan dengan keberadaannya di PSSI.

“Semua pengurus inti PSSI harus fokus agar bisa menjalankan cita-cita reformasi tata kelola sepak bola nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo,” kata Koordinator SOS (Save Our Soccer) Akmal Marhali

Baca juga : BPOM Serukan Gerakan Buang Sampah Obat

“PSSI juga harus dikembalikan ke makna singkatannya: PSSI (Profesional-Sportif-Sehat-Integritas). Ini penting untuk kita jaga bersama. Rangkap jabatan akan membuka konflik kepentingan dalam pengambilan-pengambilan keputusan penting untuk sepak bola nasional,” tambah Akmal.

Save our soccer menegaskan PSSI ke depan harus terbebas dari rangkap jabatan untuk menghindari konflik kepentingan. 

Memang, dalam statuta FIFA maupun Statuta PSSI tidak disebutkan secara implisit terkait rangkap jabatan. Tapi, etika moralnya tetap digariskan. 

Di Statuta FIFA misalnya. Termaktub dalam pasal 15. Disebutkan seperti To be nuetral in matters of politics and religion, To be independence and avoid any form of political inteference,  To avoid conflict of interest in decision making. 

Baca juga : Anies: Pemindahaan Ibu Kota Tak Ganggu Pembangunan Jakarta

Dalam statuta PSSI juga digariskan secara umum dalam pasal 7 tentang Netralitas dan Non Diskriminasi. Rangkap jabatan sejauh ini banyak memunculkan opini negatif. 

Pasalnya, sepakbola Indonesia belum benar-benar diisi oleh Profesional yang berintegritas dan jauh dari kepentingan baik itu kelompok maupun klub yang menjadi peserta kompetisi. [WUR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.