Dark/Light Mode

JPU Hadirkan 7 Saksi di Sidang Investasi Taspen, 3 Di antaranya Bos Sekuritas

Jumat, 8 Agustus 2025 12:14 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi PT Taspen tahun 2019 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih dan mantan Dirut PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

Dalam sidang yang digelar Kamis (7/8/2025), JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek.

Saksi-saksi yang tersebut antara lain, broker dari Sinarmas Grup, Ferita Tanudjaja, Julius Sanjaya serta Harta Setiawan. Kemudian, Stephanus Adi Prasetyo dan Sie Yohannes sebagai perwakilan dari KB Valbury Sekuritas.

Serta, Dirut Binaartha Sekuritas Adi Indarto Hartono Binaartha Sekuritas dan Iwan Margana dari Pratama Capital Asset Management.

Baca juga : Pasar Tradisional Kembali Ramai, Pedagang Apresiasi Mentan Bongkar Beras Oplosan

Dalam perkara ini, terdapat penggunaan beberapa broker dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang sedang dalam keadaan default pada tahun 2019.

Ferita dalam keterangannya menyatakan bahwa sampai dengan saat ia diperiksa dalam persidangan, Sinarmas Sekuritas tidak pernah mendapat teguran maupun sanksi dari pihak pengawas kegiatan pasar modal, terkait transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang dilakukan pada tahun 2019.

Hal ini juga dibenarkan oleh Harta Setiawan, Stephanus Adi Prasetyo, dan Adi Indarto.

“Tidak ada larangan untuk melakukan transaksi aset default selama transaksi buy dan sell dilakukan pada hari yang sama, sehingga sebagai broker, kami tetap dapat menjalankan instruksi transaksi dari nasabah”, ujar Harta Setiawan.

Baca juga : Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari Bank Kustodian dan PT IIM

Julius Sanjaya menambahkan, transaksi yang terjadi berkali-kali dalam satu hari merupakan hal yang normal dalam dunia pasar modal. Sebab, semua dilakukan melalui sistem bursa S-INVEST dan C-BEST.

Di samping itu, sistem bursa dan Bank Kustodian akan menolak transaksi apabila terdapat pelanggaran dan bahwa transaksi serupa pernah terjadi sebelumnya.

Yaitu, terhadap bonds Waskita yang juga mengalami default karena gagal bayar kupon, namun tetap dijalankan oleh Sinarmas Sekuritas.

Terkait jenis barang, penentuan harga, tanggal transaksi serta settlement, Adi Indarto Hartono menegaskan bahwa hal tersebut telah ditentukan oleh PT IIM selaku Manajer Investasi (MI) dan diinformasikan kepada broker melalui surat Trade Confirmation (TC) sebelum transaksi dilakukan.

Baca juga : JPU Panggil 11 Saksi dalam Sidang Investasi Taspen

Menurut Dirut Binaartha Sekuritas tersebut, transaksi seperti ini sudah biasa terjadi di pasar negosiasi karena untuk melakukan transaksi dalam pasar modal memang diperlukan sebuah broker atau perantara dan instruksi disampaikan MI melalui TC.

Sementara itu, menanggapi tudingan intervensi ANS Kosasih dalam pembelian saham KIJA untuk reksa dana I-NextG2, Iwan Margana menegaskan, hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil due diligence fundamental, pemaparan dari emiten dan beberapa kali site visit yang dilakukan Tim Investasi PT IIM sebelumnya.

Majelis Hakim Tipikor kembali menunda sidang dan menetapkan persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Senin (11/8/2025) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.