Dark/Light Mode

Mantan Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar

Jumat, 14 Februari 2020 14:11 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Penerimaan suap tersebut dilakukan Imam bersama-sama dengan asisten pribadinya bernama Miftahul Ulum. Ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat , Jumat (14/2).

Baca juga : Pelatnas Olimpiade, Kemenpora Sawer Rp 31,8 Miliar Untuk 3 Cabor

"Bahwa terdakwa Imam Nahrawi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora RI) bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadi Menpora RI telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," ujar Jaksa KPK Ronald Worotikan saat membaca surat dakwaan.

Menurut Jaksa Ronald, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Baca juga : Miftahul Ulum Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,6 M Bersama Imam Nahrawi

"Patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018," imbuhnya.

Setidaknya ada dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Baca juga : Staf Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M

Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018. Sejumlah uang itu, diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018.

Atas perbuatannya, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.