Dark/Light Mode

Imam Nahrawi Gunakan Duit Gratifikasi untuk Renov Rumah Sampai Nonton F1

Jumat, 14 Februari 2020 14:52 WIB
Imam Nahrawi (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Imam Nahrawi (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa Jaksa KPK menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi dengan total Rp 8,648 miliar. Uang tersebut digunakan Imam untuk renovasi rumah sampai nonton balapan mobil Formula 1 (F1)

Jaksa merinci, uang gratifikasi Rp 8,6 miliar yang diterima Imam lewat asisten pribadinya Miftahul Ulum  itu digunakan untuk melakukan sejumlah hal. Rp 2 miliar yang diterima Imam dari mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora periode tahun 2015-2016 Lina Nurhasanah digunakan untuk membayar desain rumah dan butik miliknya. Imam membangun rumah di Jalan Manunggal II, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur serta di Jalan Pembangunan, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan luas tanah sekitar 3.022 meter persegi, dan butik di Jalan Benda Raya No. 54C Kemang, Jakarta Selatan. Uang itu bersumber dari uang anggaran Satlak Prima.

Baca juga : Imam Nahrawi Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,6 Miliar

Ulum kemudian menghubungi Lina meminta sejumlah uang Rp 2 miliar untuk membayar 'Omah Bapak' maksudnya yaitu rumah milik Imam Nahrawi. Atas permintaan tersebut, Lina sempat menolak, namun karena didesak, Lina akhirnya menyiapkan Rp 2 miliar yang berasal dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satlak Prima. Pada tanggal 12 Oktober 2016, Lina melalui stafnya, Alverino Kurnia, menyerahkan uang itu. Uang itu dibayarkan ke kantor Budipradono Architects yang mendesain rumah Imam. 

Gratifikasi lain, yakni Rp 4,9 miliar yang juga diserahkan Lina Nurhasanah digunakan untuk tambahan operasional Imam. Uang ini diberikan dalam 38 tahapan. Peruntukannya beragam. Di antaranya, uang Rp 100 juta yang diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman pada 17 Maret 2016 digunakan untuk perjalanan ke Melbourne. Kemudian, uang Rp 75 juta yang diterima Ulum melalui Anton Asfihani pada Maret 2016 digunakan untuk pembayaran Tiket Masuk F1 Rombongan Kemenpora hari Sabtu dan Minggu, 19-20 Maret 2016. 

Baca juga : Kapuspen Bahtiar Tunjukkan Empati Untuk Korban Banjir dan Longsor

Lainnya, Rp 200 juta yang diterima Ulum pada  23 Juni 2016 digunakan untuk membayar acara buka puasa bersama di rumah dinas Imam Nahrawi selaku Menpora. Lalu, uang Rp 106,4 juta yang diterima dibayarkan kepada Aneva JG untuk pembayaran pakaian milik Imam Nahrawi. Terakhir, uang Rp 25,7 juta yang diterima Ulum melalui J Bambang pada 29 Maret 2016 digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit Bank Mandiri atas nama Imam Nahrawi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.