Dark/Light Mode

Imam Nahrawi Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,6 Miliar

Jumat, 14 Februari 2020 14:22 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi (jaket orange). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi (jaket orange). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi juga disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar.

"Bahwa terdakwa Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia bersama-sama Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadi Menpora RI telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 8.648.435.682," beber jaksa KPK Muhammad Riduan saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (14/2).

Baca juga : Mantan Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar

Jaksa kemudian merinci sumber gratifikasi Imam yang diberikan lewat Ulum. Yakni, Rp 300 juta dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy, Rp 4,948 miliar dari mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora Lina Nurhasanah.

Kemudian Rp 2 miliar dari Lina Nurhasanah yang bersumber dari uang anggaran Satlak Prima. Kemudian uang Rp 1 miliar dari pejabat pembuat komitmen pada program Satlak Prima tahun 2016-2017, Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok.

Baca juga : Empat Prodi UIN Bandung Disiapkan Raih Sertifikat AUN-QA

Terakhir, uang sejumlah Rp 400 juta dari Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017 sampai tahun 2018 yang berasal dari pinjaman KONI.

Semua penerimaan itu tidak pernah dilaporkan Imam ke KPK dalam batas waktu 30 hari. Atas perbuatannya, Imam didakwa melanggar Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.