Dark/Light Mode

Penyuap Sukiman Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 7 Oktober 2019 16:47 WIB
Sukiman (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Sukiman (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum KPK menuntut Natan Pasomba hukuman penjara selama 5 tahun. Natan merupakan terdakwa kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaiman dakwaan pertama, menutut hakim menjatuhakn pidana penjara 5 tahun," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10).

Baca juga : Nasdem Tunjuk Imam Suhada Gantikan Agung di DPD Lampung Utara

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut pidana denda atas kesalahannya menyuap politisi PAN Sukiman demi mempengaruhi pencairan dana perimbangan. "Menuntut hakim menjatuhkan pidana denda senilai 200 juta subsidair 3 bulan," ucap Jaksa.

Dalam kasus ini, Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada anggota DPR Sukiman. Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.

Baca juga : Punya Rp 418 M, Gobel Pimpinan DPR Paling Tajir

Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Jumlah uangnya, Rp 4,41 miliar yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp 3,96 miliar dan 33.500 dolar AS.

Jumlah itu merupakan "commitment fee" sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Dari sejumlah uang tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS.

Baca juga : Saatnya Terapkan Bioteknologi di Bidang Pangan

Suap ini diterima antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara. Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp 49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.