Dark/Light Mode

Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI Divonis 3 Tahun Penjara

Jumat, 29 November 2019 10:14 WIB
Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho, penyuap mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto (Foto: Tedy Kroen/RM)
Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho, penyuap mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho, divonis 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sendy Pericho terbukti bersalah menyuap mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.

"Menyatakan terdakwa Sendy Pericho dan Alfin Suherman telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," ujar hakim ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

Perbuatan Sendy dilakukan bersama-sama dengan advokat Alfin Suherman. Sendy menunjuk Alfin Suherman sebagai pengacaranya, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Hary Suwanda dan Raymond Rawung.

Dalam perkara ini, Alfin Suherman juga divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sendy dan Alfin divonis bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sendy, Hary dan Raymond mendirikan perusahaan Chaze Trade Ltd yang berlokasi di apartemen Sahid Sudirman, Jakarta Pusat.

Baca juga : Kesandung Narkoba, Nunung Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Namun, perusahaan tersebut mengalami kerugian dan tutup karena Raymond terjerat masalah hukum.

Sendy pun melaporkan Hary dan Raymond ke Polda Metro Jaya. Arih Wira kemudian ditunjuk jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Selanjutnya, Sendy dan Alfin menemui Arih Wira di Gedung Kejati DKI untuk berkenalan dan berkoordinasi perkara Hary Suwanda dkk. Hakim mengatakan, Alfin Suherman meminta bantuan kepada Tjhin Tje Ming alias Aming, agar dikenalkan Agus Winoto dengan maksud berkas perkara Hary Suwanda Cs mendapat perhatian khusus.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Aming meminta Alfin Suherman menemui Yuniar Sinar Pamungkas selaku Kasi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pindana Umum Lain Kejati DKI Jakarta.

Atas pertemuan itu, Sendy dan Alfin meminta berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat serta memperberat tuntutan pidana Hary Cs.

Namun Hary Cs bersepakat dengan Sendy untuk membayar kerugian sekitar Rp 11 miliar dan dibuatkan akta perdamaian.

Baca juga : Kasus Suap Jasa Pelayaran, Anak Buah Bowo Sidik Divonis 2 Tahun Penjara

Pada tahap penuntutan Hary, Alfin menemui Aming untuk menghubungi Agus Winoto agar tidak dituntut 2 tahun penjara.

Alfin diyakini hakim menyerahkan uang Rp 200 juta dokumen perdamaian kepada Yadi Herdianto, yang disuruh Yuniar Sinar di Mall of Indonesia, Jakarta.

Uang tersebut untuk diserahkan kepada Agus Winoto di kantornya, agar meringankan tuntutan Hary Cs.

"Menimbang, bahwa unsur kedua bersifat alternatif dan memberikan sesuatu terpenuhi. Menimbang, maka unsur memberi atau menjanjikan sesuatu terpenuhi pada diri para terdakwa," tutur hakim.

Selain itu, Alfin Suherman bersalah memberikan Rp 1 miliar, 325 ribu dolar Singapura dan 64 ribu dolar AS kepada pejabat Kejati Jawa Tengah.

Uang tersebut diberikan agar pejabat Kejati Jateng mengurus perkara pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama, Surya Soedharma.

Baca juga : Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Pejabat tersebut adalah Kusnin selaku Aspidsus Kejati Jawa Tengah, M Rustam Efendy selaku Kasi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Jateng, Adi Wicaksana selaku Kasi Eksekusi, Musriyono dan Dyah Purnamaningsih selaku JPU serta Benny Chrisnawan selaku Staf Tata Usaha Kejati Jateng.

Perbuatan Alfin Suherman dilakukan bersama-sama dengan Surya Soedharma dan Hendra Setiawan. Saat itu, Surya disangka penyidik Dirjen Bea-Cukai Kanwil Jateng melakukan pidana di bidang kepabeanan yang merugikan negara sekitar Rp 33 miliar.

"Menimbang, fakta persidangan Alfin Suherman memberikan sesuatu kepada Kusnin, Rustam Efendy, Adi Wicaksana, Dyah Purnamaningsih, Benny Chrisnawan, Musriyono semua PNS di Kejati Jawa Tengah terpenuhi menurut hukum," kata hakim.

Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Alfin Suherman, karena memenuhi persyaratan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Hakim meminta jaksa membuka blokir rekening milik Alfin Suherman.

"Menyatakan Alfin Suherman sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Memerintahkan kepada penuntut umum membuka blokir rekening Alfin Suherman yang diblokir oleh penuntut umum," tandas Hakim Sudani. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.