Dark/Light Mode

Besok, Wawan Pindah ke Lapas Cipinang

Kamis, 5 Desember 2019 13:01 WIB
Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Maqdir Ismail. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/RM)
Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Maqdir Ismail. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Pemindahan akan segera dilakukan, menyusul surat yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Mudah-mudahan besok (dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Cipinang). Mudah-mudahan betul itu yang disampaikan besok," ucap kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12).

Wawan berharap, penahanannya segera dipindahkan ke Lapas Cipinang. Sebab, kata Wawan, sebagai warga binaan sudah seharusnya dia dibina di Lapas, bukan di Rutan.

Baca juga : Rencana Pemindahan Ibu Kota Ikut Dikupas di FGD KBRI Den Haag

"Undang-undang menyebut saya warga binaan. Jadi, mestinya saya dibina di lapas. Bukan di rutan. Kalau seperti ini, nanti orang mempersoalkan. Bukan saya saja," ungkap Wawan.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (28/11), Maqdir memastikan pihaknya telah menerima surat dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, agar Wawan dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Cipinang. Alasannya, supaya pembinaan Wawan tidak terputus.

Surat itu juga sudah disampaikannya kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar segera memproses pemindahan kliennya.

Baca juga : Bentuk Dewan Pengawas KPK, Jokowi Saring Figur yang Pas

Wawan sebelumnya didakwa jaksa melakukan perbuatan korupsi, dan pencucian uang selama kurun waktu 2005—2010 serta 2010—2019. 

Selain itu, Wawan juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) atau alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten, untuk Tahun Anggaran (TA) 2012 Dinas Kesehatan Provinsi Banten. [BYU]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.