Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin, Bandung, hari ini Jumat (14/2). Eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 yang menjerat Irwandi Yusuf telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Jaksa Eksekusi KPK pada hari ini Jumat tanggal 14 Februari 2020, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Irwandi Yusuf di Lapas Sukamiskin Bandung," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat (14/2).
Baca juga : Jaksa KPK Ajukan Banding Atas Vonis Rommy
Di lapas khusus koruptor itu, Irwandi Yusuf bakal menjalani hukuman 7 tahun pidana penjara sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"(Putusan MA juga) menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500," beber Ali.
Baca juga : Tak Kelihatan, Kiai Ma`ruf Ke Mana?
Selain itu, KPK pada Kamis (13/2) juga telah mengeksekusi Hendri Yuzal, staf khusus Irwandi. "Jaksa Eksekusi KPK pada Kamis (13/2) telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Hendri Yuzal di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp 7.500," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya