Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Hanyutnya Siswa SMP Negeri I Turi, Polda DIY Tetapkan Satu Tersangka

Sabtu, 22 Februari 2020 19:40 WIB
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto (Foto: Istimewa)
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan satu tersangka berinisial IYA, terkait insiden hanyutnya sejumlah siswa SMPN 1 Turi, saat menyusuri Sungai Sempor, Turi, Sleman pada Jumat (21/2).

"Kita sudah menaikkan status salah satu dari para saksi dengan inisial IYA, menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di halaman Puskesmas Turi, Sleman, seperti dilansir Antara, Sabtu (22/2).

IYA merupakan salah satu pembina pramuka, sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi, Sleman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda DIY AKBP Burkan Rudy Satria, Sabtu (22/2) siang.

"Sampai saat ini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," jelas Yuliyanto.

Baca juga : Buntut Musibah Hanyutnya Siswa SMP Negeri I Turi, Polda DIY Garap 6 Orang

Tersangka diduga melanggar Pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka.

"Ancamannya masing-masing (pasal) lima tahun (kurungan)," kata Yuliyanto.

Penahanan terhadap IYA, masih menunggu keputusan dari tim penyidik.

Hingga saat ini, Polda DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, yang terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah tujuh pembina Pramuka.

Baca juga : Sampai Pagi Ini, 216 Siswa Dilaporkan Selamat, 23 Luka-luka, 7 Meninggal Dunia, 3 Belum Ditemukan

"Dari tujuh orang (pembina) ini, enam orang ikut ke lokasi, yang satu orang tinggal di sekolah menunggu barang anak-anak itu. Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu empat turun ke sungai," terang Yuliyanto.

Kelompok kedua yang diperiksa adalah unsur Kwarcab Kabupaten Sleman yang terdiri tiga orang. Ketiga orang itu diperiksa untuk mengetahui aturan terkait manajemen risiko kegiatan Pramuka.

Sedangkan kelompok ketiga adalah warga yang tengah berada di lokasi kejadian kecelakaan sungai. Sebagian di antaranya merupakan pengelola wisata di Lembah Sempor.

Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka masih bisa bertambah, seiring pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih akan terus dilakukan.

Baca juga : Ikut Kegiatan Penyusuran Sungai, 6 Siswa SMP Negeri I Turi Hanyut, 4 Meninggal Dunia

"Dari pihak anak-anak peserta Pramuka, belum dilakukan pemeriksaan. Pertimbangannya, mereka masih trauma dengan peristiwa kemarin," kata Yuliyanto.

Berdasarkan data terakhir Pusdalops BPBD DIY pada Sabtu (22/2), total murid yang ikut kegiatan susur sungai tersebut berjumlah 249 murid. Rinciannya, kelas 7 sejumlah 124 murid, dan kelas 8 sejumlah 125.

Posko mencatat, 216 murid selamat, 23 luka-luka, 8 meninggal dunia, dan 2 lainnya belum terkonfirmasi. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.