Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pasca Banjir dan Longsor, 12 Daerah Tetapkan Status Tanggap Darurat

Senin, 6 Januari 2020 11:36 WIB
Evakuasi korban banjir di Komplek Kemang Pratama, Bekasi, Kamis (2/1). (Foto: Humas Basarnas)
Evakuasi korban banjir di Komplek Kemang Pratama, Bekasi, Kamis (2/1). (Foto: Humas Basarnas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasca banjir dan tanah longsor yang disebabkan hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang sejak 31 Desember 2019 lalu, 12 Pemerintah Daerah menetapkan status tanggap darurat.

Baca juga : Tinjau Posko Banjir Tangerang, Erick Pastikan Bantuan Tersalurkan ke Seluruh Korban

Berdasarkan data yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 4 Januari 2020, tercatat 1.317 rumah rusak berat, 7 rumah rusak sedang dan 544 rumah rusak ringan. Kemudian 5 fasilitas umum rusak berat, 3 fasilitas pendidikan rusak ringan dan 2 rusak sedang, 2 fasilitas peribadatan rusak sedang, dan 24 jembatan mengalami rusak berat.

Baca juga : Update: Banjir Awal Tahun, Tewaskan 60 Orang, 2 Hilang

12 daerah yang menyatakan status tanggap darurat meliputi:

  1. Kota Bekasi, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 1 - 7 Januari 2020.
  2. Kabupaten Bekasi, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 – 8 Januari 2020.
  3. Kabupaten Bandung Barat, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 – 8 Januari 2020.
  4. Kabupaten Indramayu, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 – 8 Januari 2020.
  5. Kota Depok, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang, 1 – 7 Januari 2020
  6. Kabupaten Bogor, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 – 16 Januari 2020.
  7. Kabupaten Tangerang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.
  8. Kota Tangerang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.
  9. Kabupaten Tangerang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.
  10. Kabupaten Serang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.
  11. Kota Tangerang Selatan, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.
  12. Kabupaten Lebak, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.

Baca juga : Banjir 2020, Pemprov Jabar Tetapkan Status Tanggap Darurat Untuk 6 Kabupaten/Kota

Status tanggap darurat ini akan mempermudah pemerintah pusat dalam memberikan bantuan. Dalam hal ini, BNPB dapat memberikan bantuan dana siap pakai (DSP) ke pemerintah daerah. Sedangkan Pemerintah Daerah, dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sudah dianggarkan masing-masing daerah. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.