Dark/Light Mode

Ada 4 Orang Potensial Jadi Tersangka

MAKI Desak Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Jiwasraya-Gate

Kamis, 26 Desember 2019 16:35 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menetapkan tersangka kasus Jiwasraya alias Jiwasraya Gate, pada saat perkara ini ditingkatkan penyidikan pada Juni 2019.

Namun, hingga saat ini, Kejaksaan belum menetapkan tersangka. Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberi waktu bagi Kejagung, untuk menetapkan tersangka pada Januari 12020.

"Jika tidak, maka pada Februari 2019, kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya Kejagung menetapkan tersangka," ujar Boyamin dalam rilis yang diterima RMco.id, Kamis (26/12).

MAKI adalah pelapor dugaan korupsi BUMN Asuransi Jiwasraya di Kejati DKI Jakarta, tanggal 15 Oktober 2018. Kasus itu kemudian diambil alih Kejagung.

Baca juga : Revitalisasi Trotoar Kok Bahayakan Pengguna Jalan

Boyamin berpendapat, ada empat orang yang layak menjadi tersangka dalam kasus ini. Dua orang, HR dan HP, berasal dari internal Jiwasraya. Sementara HH dan BTJ adalah pihak swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan.

HR dan HP selaku pihak internal manajemen Jiwasraya diduga melakukan pelanggaran, karena menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten. Kemudian, membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa akte notarial oleh Notaris.

"Dengan demikian, tidak ada hak dan kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi," tuturnya.

Kemudian, membeli saham-saham dengan risiko tinggi, tidak hati-hati, dan tidak melakukan manajemen risiko yang baik. Sehingga, melanggar Peraturan OJK No. 2 tahun 2014 dan No. 73 tahun 2016.

Baca juga : Sesaat Lagi, KPK Umumkan Tersangka Baru

Terakhir, membiarkan manajemen investasi melakukan transaksi saham-saham berisiko tinggi dari 21 perusahaan, dengan harga pembelian Rp 3,9 triliun.

"Namun, ketika dijual kembali, saham tersebut mengalami kerugian Rp 2,7 triliun," imbuh Boyamin.

Sementara HH dari pihak swasta diduga melanggar, karena menyerahkan 12 nama saham reksadana kepada Jiwasraya, dengan harga Rp 7,6 triliun. Namun, setelah dijual kembali oleh Jiwasraya, menimbulkan kerugian Rp 4,8 triliun.

Dia juga melakukan bisnis saham langsung yang terdiri 4 nama. Dalam hal ini, Jiwasraya membayar Rp 5,2 triliun. Ketika dijual kembali, Jiwasraya rugi Rp 3,2 triliun.

Baca juga : Gandeng KKP, Pertamina Kerek Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Sementara BTJ, menyerahkan tiga nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp 1,4 triliun. Namun, ketika dijual kembali, rugi Rp 484 miliar.

"Atas dugaan perbuatan empat orang tersebut, diduga menimbulkan kerugian Jiwasraya sekitar Rp 11,2 triliun. Jumlah ini bisa berubah lebih besar, karena Kejagung pernah menyatakan dugaan kerugian Rp 13,7 triliun," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.