Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pendekatan Moderat Tito Dinilai Jaga Irama Pusat Dan Daerah
Minggu, 2 November 2025 20:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar Otonomi Daerah dari Universitas Baturaja Yahnu Wiguno Sanyoto menilai, arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar Pemerintah Daerah (Pemda) mendukung Program Strategis Nasional (PSN) merupakan keputusan tepat. Sebab, mendukung PSN adalah tanggung jawab konstitusional Kepala Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23/2014.
“Secara yuridis, langkah Mendagri ini tepat karena berlandaskan regulasi yang berlaku,” kata Yahnu kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).
Yahnu menambahkan, pendekatan hukum memang perlu diterapkan untuk memastikan pelaksanaan PSN. Namun, pendekatan kolaboratif dan koordinatif tetap harus diutamakan agar semangat otonomi daerah tidak tereduksi.
“Kepala daerah memang dipilih langsung oleh rakyat, tapi mereka tetap bagian dari sistem pemerintahan nasional,” jelasnya.
Baca juga : Pegadaian Luncurkan Aplikasi Tring!, Dorong Digitalisasi Layanan Keuangan
Yahnu menilai, arahan Tito sebagai pendekatan moderat yang berupaya menyeimbangkan antara pelaksanaan kebijakan pusat dan penghormatan terhadap otonomi daerah. Pendekatan ini memungkinkan pembangunan nasional berjalan seragam dan efektif. Tanpa mengabaikan kemandirian daerah, terutama di tengah dinamika kebijakan Transfer Keuangan ke Daerah (TKD).
“Pendekatan seperti ini memastikan pembangunan nasional tetap berjalan sesuai arah presiden, namun tetap menghormati otonomi daerah yang menjadi fondasi sistem pemerintahan Indonesia,” ujar Yahnu.
Menurut Yahnu Kemendagri tidak berniat menghukum daerah, melainkan membangun mekanisme kerja sama yang adil dan produktif.
“Pendekatan kolaboratif menjadi kunci agar kebijakan nasional dapat terlaksana tanpa mengorbankan esensi desentralisasi,” ujarnya.
Baca juga : Siswa Penerima MBG Di Jateng Ucapkan Terima Kasih Dan Request Menu Ke Prabowo
Ia juga menekankan pentingnya mekanisme pembiayaan yang terarah. Sehingga, terjadi koordinasi lintas level pemerintahan, serta ruang konsultasi terbuka antara pusat dan daerah dalam setiap tahap perencanaan dan implementasi PSN.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) wajib mendukung Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas Pemerintah Pusat. Tujuannya untuk memastikan sinergi pusat dan daerah berjalan optimal demi kesejahteraan masyarakat.
Tito menjelaskan, kewajiban Kepala Daerah untuk melaksanakan PSN memiliki dasar hukum yang kuat. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68.
Menurut Tito, PSN merupakan program prioritas Presiden yang wajib dijalankan oleh semua kepala daerah. Seperti Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis, Penyediaan 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Cek Kesehatan Gratis.
Baca juga : Pramono Klaim Banjir Di Jakarta Lebih Cepat Surut Dibanding Daerah Lain
Adapun Pasal 67 menegaskan Kepala Daerah wajib: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945, menjaga keutuhan NKRI, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma pemerintahan, melaksanakan program strategis nasional, serta menjalin kerja sama dengan instansi vertikal dan perangkat daerah.
Sementara itu, Pasal 68 mengatur mekanisme sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PSN. Sanksi dimulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap bila teguran tidak diindahkan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya