Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jaksa Agung Minta Penuntutan Dilakukan Sesuai Hati Nurani Dan Keadilan
Jumat, 28 Februari 2020 11:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Sunarta diharapkan dapat merumuskan kebijakan terkait diskresi penuntutan (Prosecutorial Discretion) berisi ketentuan mengenai pengesampingan perkara pidana karena alasan-alasan tertentu.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat pelantikan, pengambilan sumpah jabatan dan serah terima jabatan pada pejabat eselon I Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (28/2).
Adapun alasan-alasan tertentu dengan tolok ukur antara lain jumlah kerugian yang kecil, usia terdakwa di atas 70 tahun dan sebagainya.
Baca juga : PSSI Tambah Peralatan Hingga Jaminan Asuransi Perangkat Pertandingan
“Penuntutan seyogyanya benar-benar memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat. Tidak hanya berdasarkan atas penilaian yuridis formil atau keadilan formal semata, melainkan berpijak kepada keadilan substansial,” ujarnya.
Dengan demikian, Burhanuddin berharap kejadian penuntutan perkara pencurian getah sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Simalungun tidak terulang kembali.
“Rumuskan kebijakan penyusunan surat dakwaan yang profesional, efektif dan efisien, sebagai representasi mahkota Jaksa saat pembuktian, terutama dasar pijak bagi terciptanya kebenaran dan keadilan,” jelasnya.
Baca juga : Soal Anggaran, Menpora Minta Jajarannya Kedepankan Prinsip Transparansi dan Akuntabel
Hal itu dilakukan agar kekeliruan penyusunan surat dakwaan yang kerap menimbulkan polemik, terlebih bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dapat dihindari.
Burhanuddin juga menyinggung soal perhelatan Pilkada 2020.
Terkait itu, Burhanuddin menyerukan jajarannya agar mengoptimalkan kapasitas dan kompetensi seluruh jajaran untuk melakukan penanganan tindak pidana pilkada secara profesional, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta bebas dari anasir dan muatan yang didasari pada kepentingan pribadi maupun golongan tertentu, sehingga terjamin kredibilitas keseluruhan proses Pilkada Tahun 2020.
Baca juga : Dubes Uni Eropa Perkenalkan Budaya Lewat NusantEro Big Band
Seperti diketahui, Jaksa Agung melantik Ali Mukartono sebagai JAM Pidsus dan Sunarta sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) serta Mangihut Sinaga sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan di Jakarta, Jumat (28/2). [JON]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya