Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cari Nurhadi di Senopati, KPK Pulang dengan Tangan Hampa

Jumat, 28 Februari 2020 16:09 WIB
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK terus mencari buronan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Semalam, tim komisi antirasuah melakukan penggeledahan di sebuah kantor di bilangan Senopati, Jakarta Selatan. 

Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, kantor yang digeledah diduga milik tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Namun, di sana tim KPK tidak menemukan Nurhadi. "Keberadaan DPO tidak ditemukan," ujar Ali, kepada wartawan, Jumat (28/2).

Baca juga : Kejar Nurhadi Cs, KPK Geledah Rumah Adik Tin Zuraida

Penyidik KPK, lanjut Ali, hanya menemukan dokumen terkait perkara. Dia menegaskan, penyidik bakal terus memburu Nurhadi dan dua DPO lainnya, yakni keponakannya Rezky Herbiyono, dan Hiendra. 

Penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah tempat yang berada di Tulungagung, Surabaya, dan Jakarta. Beberapa rumah yang digeledah adalah rumah mertua Nurhadi serta dua rumah adik iparnya. Selain itu, KPK juga telah menyebar foto para DPO tersebut di wilayah Jawa Timur.

Baca juga : ST Burhanuddin Memulai 100 Kerja dengan Awal yang Baik

Hari ini, KPK memeriksa dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua PNS itu, Gunawan Wicaksono dan Surachmad, diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Hiendra. "Saksi Gunawan Wicaksono dan Surachmad akan diperiksa untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," tutur Ali. 

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.