Dark/Light Mode

Sistem Fiskal Berkah: Kaitan PTKP Emas dan Integrasi Zakat Penuh

Rabu, 10 Desember 2025 22:46 WIB
Ilustrasi pentingnya standar penghasilan tidak kena pajak yang lebih adil (Gambar: Istimewa)
Ilustrasi pentingnya standar penghasilan tidak kena pajak yang lebih adil (Gambar: Istimewa)

Di tengah dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang kian pelik, kebijakan perpajakan nasional tiba-tiba menempati posisi sentral sebagai isu yang krusial sekaligus memantik perdebatan sengit. Ini adalah sebuah dilema yang menusuk: di satu sisi, pemerintah berupaya sekuat tenaga mencapai target tax ratio dengan berbagai kebijakan perpajakan. Di sisi lain, prinsip fundamental pengelolaan krisis justu menuntut agar beban rakyat tidak dinaikkan, melainkan diringankan. Kontradiksi antara kebutuhan fiskal negara yang mendesak dengan tuntutan keadilan yang terasa di masyarakat ini menjadi titik tolak mengapa pembahasan mengenai pajak, seperti yang digagas Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjadi sangat relevan dan mendesak untuk dikaji ulang.

MUI, sebagai lembaga yang mendedikasikan diri sebagai khādim al-ummah atau pelayan umat, memiliki tanggung jawab moral dan keagamaan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan penguasa atau tasharruf al-imām senantiasa berorientasi pada kemaslahatan publik. Isu pajak, oleh MUI, tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan teknis kenegaraan semata, tetapi juga sebagai isu keagamaan yang strategis, khususnya dalam kerangka fikih siyasah.

Dalam konteks Indonesia, yang memilih model relasi simbiotik antara agama dan negara, peran MUI menjadi semakin vital. Agama tidak dilepaskan dari urusan negara, dan sebaliknya negara didorong untuk mengadopsi nilai-nilai keagamaan ke dalam kebijakan publik, termasuk dalam landasan legal formalnya. Model simbiotik ini memberikan ruang bagi nilai-nilai agama untuk mengadministrasikan dan memastikan aspek keadilan dalam tata kelola kenegaraan, menjadikannya sebuah konsensus nasional.

Baca juga : Jalur Darat di Lokasi Bencana Mulai Terbuka, Jaringan Telekomunikasi dan Listrik Mulai Pulih

Sayangnya, dalam praktik keseharian, sistem perpajakan kita masih memperlihatkan ruang ketidakadilan yang substansial, terutama jika dikaji dari spirit nisab dan prinsip-prinsip zakat. Prinsip zakat secara jelas mensyaratkan bahwa kewajiban hanya dikenakan kepada orang yang mampu dan hanya pada harta yang bersifat potensial produktif, setelah terpenuhi kebutuhan pokok atau ḥājah aṣliyyah. Padanan nisab dalam mekanisme pajak, yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), saat ini dinilai masih terlalu rendah, bahkan seringkali berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR) pada banyak daerah, yang secara ruh keadilan dianggap belum sejalan dengan spirit zakat.

Lebih parah lagi, kita menyaksikan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Pemerintah Daerah yang digenjot melalui kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap rumah-rumah yang sifatnya non-produktif, yang merupakan tempat tinggal utama. Rumah tinggal yang dihuni dan tidak dikomersialkan, secara nalar fikih, tidak layak dipajaki secara berulang, berbeda dengan rumah kedua atau seterusnya yang berpotensi disewakan. Kenaikan NJOP yang ekstrem pada kasus-kasus tertentu, seperti yang terjadi di Menteng, tidak menambah nilai bagi pemilik rumah selama tidak dijual, tetapi mendesak mereka untuk menjual propertinya hanya karena tidak mampu membayar pajak yang melonjak. Praktik semacam ini menunjukkan sistem yang belum mencerminkan keadilan yang sejati.

Kritik terhadap kelemahan sistem yang ada harus ditindaklanjuti dengan evaluasi mendalam dan kreasi solusi baru yang fundamental. Salah satu kelemahan mendasar dalam penetapan PTKP adalah standar ukur yang tidak merefleksikan daya tahan ekonomi. Untuk mengatasinya, MUI mendorong agar dasar penetapan PTKP dikaitkan dengan nilai emas.

Baca juga : Pemprov DKI Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir dan Longsor Sumatera Utara

Dalam sejarah dan realitas ekonomi, emas memiliki stabilitas yang relatif tinggi di tengah fluktuasi nilai mata uang, bertindak ibarat patok yang kokoh di tengah pergerakan air. Dengan mengaitkan PTKP pada nilai emas, sistem perpajakan akan mengarusutamakan prinsip syariah—dalam hal ini prinsip nisab zakat—ke dalam kebijakan publik yang ekuivalen. Cara pandang ini akan memberikan refleksi keadilan yang berdimensi ilahiah sekaligus rasional, memastikan bahwa ambang batas pengenaan pajak benar-benar hanya menimpa mereka yang secara finansial mampu, dan bukan sekadar karena fluktuasi instrumen ekonomi di sekelilingnya.

Dalam kerangka hukum, pemungutan pajak menempati wilayah “boleh”, bukan otomatis “wajib” dari sisi asal hukumnya. Hal ini karena secara fikih, tugas utama pemimpin adalah mengoptimalkan kekayaan negara, termasuk kekayaan di atas dan di bawah bumi, untuk kemakmuran rakyat. Pajak baru menjadi kebutuhan ketika potensi kekayaan negara tidak mencukupi. Kebolehan pemungutan pajak ini bersyarat ketat: ia harus berbasis pada kesepakatan atau konsensus, keadilan, dan amanah.

Prinsip keadilan ini mencakup keadilan partisipasi yaitu hanya yang mampu yang dibebani, dan keadilan distribusi yaitu hasilnya harus dinikmati oleh seluruh rakyat, bukan hanya segelintir pihak. Jika pengenaan pajak oleh ulil amri didasarkan pada prinsip keadilan, maka pembayarannya menjadi wajib dari sisi ketaatan kepada penguasa. Namun, jika pengenaan pajak tersebut bersifat zalim, tidak memenuhi prinsip keadilan, atau menekan kelompok yang lemah, maka hukum pengenaannya adalah haram. Pemungut pajak yang zalim bahkan disinggung dalam hadis dengan ancaman keras, menegaskan betapa sentralnya aspek keadilan ini.

Baca juga : Pemerintah Berantas Balpres, Industri Tekstil Terlindungi

Fatwa MUI tentang pajak harus menjadi terobosan solusi dan saran konstruktif untuk membangun fondasi fiskal yang baru dan lebih kokoh. Jalan paling strategis dan berdampak besar adalah integrasi penuh antara zakat dan pajak. Zakat yang ditunaikan oleh umat Islam harus segera diposisikan sebagai pengurang langsung kewajiban pajak, bukan hanya sekadar pengurang penghasilan kena pajak seperti yang saat ini berlaku terbatas.

Kesiapan sistem digital Direktorat Jenderal Pajak membuat pemisahan dana zakat dan pajak menjadi lebih mudah. Misalnya, jika seseorang memiliki kewajiban pajak 100, sistem dapat memfasilitasi alokasi sebagian (misalnya 25) sebagai zakat, dan sisanya dibayarkan sebagai pajak. Solusi ini memiliki daya ungkit psikologis yang luar biasa, mengubah kepatuhan membayar pajak dari rasa terpaksa menjadi kesadaran spiritual dan kerelaan, yang dalam analogi fikih jual-beli, akan melahirkan keberkahan karena didasari oleh kerelaan (‘an tarāḍin). Jika kebijakan ini dapat diwujudkan secara penuh dengan regulasi yang jelas, keberkahan yang lebih besar akan lahir, karena pajak yang dipungut secara adil, amanah, dan disertai kerelaan akan mengantarkan bangsa ini kepada cita-cita luhur baldatun ṭayyibatun wa rabbun ghafūr. Inilah tantangan sekaligus amanah bagi otoritas kebijakan dan legislasi untuk mereformasi sistem perpajakan menjadi sebuah jembatan keadilan dan kemakmuran sejati.

Kuncoro Hadi
Kuncoro Hadi
Dosen FEB Universitas Al Azhar Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.