Dark/Light Mode

Penuhi Panggilan KPK

Zulhas Bakal Didalami Soal Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Riau

Jumat, 14 Februari 2020 12:44 WIB
Ketum PAN Zulkifli Hasan (kedua kanan) saat datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jumat (14/2). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)
Ketum PAN Zulkifli Hasan (kedua kanan) saat datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jumat (14/2). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, digarap sebagai saksi bagi tersangka pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SUD (Surya Darmadi)," ujar Ali, Jumat (14/2).

Ini merupakan panggilan ketiga bagi Zulhas. Sebelumnya, Wakil Ketua MPR itu dipanggil pada Kamis (16/1) dan Kamis (6/2). Namun dia mangkir.

Zulhas diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri Kehutanan (Menhut) 2009-2014. Dia akan didalami penyidik soal pengetahuannya tentang pengajuan perubahan fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau. "Pengetahuan saksi terkait pengajuan perubahan fungsi atau peruntukan kawasan hutan Riau," beber Ali.

Baca juga : Zulhas Minta Penundaan Pemeriksaan KPK

Zulhas sendiri memenuhi panggilan penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu. Dia itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 10.06 WIB.

Zulhas dikawal dua anggota kepolisian dan dua orang stafnya ketika tiba di markas komisi antirasuah. Dicecar wartawan, Zulhas yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket hitam, senada dengan celananya, serta sepatu kets melempar senyum dan melambaikan tangan di bibir pintu lobi komisi antirasuah.

KPK pada 29 April 2019 mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Mereka terdiri dari perorangan dan korporasi, yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta, dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi.

Nama Zulhas sempat disebut dalam konstruksi perkara tiga tersangka tersebut. Pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan (Menhut) menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.

Baca juga : Gakkum KLHK Dalami Kerusakan Lingkungan dan Hutan

Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui pemerintah daerah.

Adapun hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan beneficial owner PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp 3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Baca juga : Hasto Penuhi Panggilan KPK, PDIP Disebut Taat Hukum

Oleh karena tersangka Surya diduga merupakan Perkara ini merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp 2 miliar dalam bentuk Rp 500 juta dan 156 ribu dolar Singapura.

Kemudian komisi antikorupsi itu menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.