Dark/Light Mode

KPK Periksa Petinggi Dulta Palma Group Terkait Kasus Suap Alih Fungsi Lahan 

Selasa, 4 Februari 2020 15:13 WIB
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Legal Manager PT Duta Palma Group, Juvendiwan Herianto, dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Juvendiwan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi.          

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (4/2).       

Baca juga : 103 Perguruan Tinggi Bakal Digerakkan Sukseskan Proyek Kampus Merdeka untuk Desa

Perkara suap alih fungsi lahan ini juga menyeret Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Pria yang karib disapa Zulhas itu mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis (6/1) lalu. KPK memastikan bakal kembali memanggil Zulhas.       

"Tadi saya sudah komunikasi dengan mereka (penyidik) dan akan dipanggil ulang. Itu sudah pasti (dipanggil ulang)," kata Ali Fikri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Senin (3/2) kemarin.         

Baca juga : Cak Imin Klaim Tak Terlibat Kasus Suap Kementerian PUPR

Saat kasus suap ini terjadi, Zulhas merupakan Menteri Kehutanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Ali, penyidik akan menggali keterangan Zulhas soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulhas pada 8 Agustus 2014. "Masih sama seperti kemarin. Betul, terkait dengan itu (SK Menhut)," ungkap Ali.       

SK Zulhas tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Riau.         

Baca juga : Tersandung Utang, Sriwijaya Group Pilih Lakukan Audit

SK Menhut tersebut diserahkan Zulhas kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun dalam peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014. Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.      

Atas pidato Zulhas, Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut. Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan mllik Duta Palma Group langsung mengirimkan surat kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau untuk memintanya mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.