Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengaku siap menjalani persidangan dalam kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Noel saat menjalani pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (tahap II) terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kamis (18/12/2025).
“Harus siap lah, masa nggak siap. Petarung di mana pun harus siap,” tegas Noel di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Noel tak sendirian. Dia datang bersama 10 tersangka lain. Tapi penampilan Noel yang paling nyentrik. Dia memakai kopiah warna hitam dan mengalungkan syal Palestina.
Baca juga : Usai Sidang Dakwaan, 2 Eks Pejabat Kemnaker Asyik Ngopi
"Makin keren ya," kata Noel kepada wartawan saat ditanya soal kopiah dan syal Palestina yang dipakainya.
Selain itu, dia juga membawa sejumlah makanan dan minuman yang dimasukkan dalam plastik bening. Katanya, untuk bekal di dalam.
“Nih, makanan, air, roti, apa lagi ini? Banyak deh,” imbuhnya sembari mengucapkan terima kasih, lalu masuk ke Gedung KPK.
KPK menyatakan, berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Baca juga : Harus Jalani Operasi, Penahanan Nadiem Makarim Kembali Dibantarkan
“Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (18/12).
Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.
Dalam perkara yang terjadi pada 2019–2024 ini, KPK menjerat 11 orang sebagai tersangka. KPK menjelaskan, para tersangka menaikkan biaya proses penerbitan sertifikat K3. Selisih biaya tersebut kemudian mengalir kepada sejumlah pejabat Kemnaker dengan totalnya Rp 81 miliar.
Yang paling banyak, mengalir ke Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025, sebanyak Rp 69 miliar. Dia disebut-sebut sebagai otak pemerasan ini.
Baca juga : Dana Kelolaan Kinclong, BPJS Ketenagakerjaan Sabet 2 Penghargaan
Uang hasil pemerasan itu digunakan untuk belanja, hiburan, bayar uang muka rumah, setoran tunai kepada sejumlah pihak, hingga membeli mobil mewah.
Sementara Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.
KPK kemudian melakukan pengembangan perkara ini dan menjerat tiga tersangka baru. Mereka yakni, Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Kabiro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, dan mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang.
KPK menduga, ketiga tersangka baru ini turut menerima aliran uang dari hasil pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. KPK belum menahan ketiganya, tapi sudah mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya