Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tidak Fair, Memvonis Nur Azizah Aji Mumpung Saat Maju Pilkada Tangsel

Selasa, 3 Maret 2020 23:51 WIB
Siti Nur Azizah bersama KH Ma`ruf Amin (Foto: Istimewa)
Siti Nur Azizah bersama KH Ma`ruf Amin (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Beberapa pekan terakhir, media kita diramaikan pemberitaan tentang rencana pencalonan putri KH. Ma'ruf Amin, Siti Nur Azizah, dalam Pilkada Kota Tangsel pada 2020. Kabar tersebut ternyata menuai tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Banyak yang menanggapinya secara positif. Namun, ada pula yang menanggapinya secara negatif. 

Ketua Forum Kajian Sosial Politik dan Kebangsaan, Endang Samsul Arifin, melihat, yang menanggapi secara negatif itu kurang lebih berpandangan bahwa yang dilakukan Nur Azizah hanyalah aji mumpung. Hanyalah merupakan tindakan memanfaatkan nama besar sang ayah. “Namun, benarkah demikian? Dan adilkah vonis aji mumpung itu kita sematkan pada sosok perempuan yang sudah malang melintang selama 20 tahun dalam dunia birokrasi itu?” ucapnya.

Untuk menjawab hal itu, kata dia, semua pihak perlu mendudukkan persoalannya secara objektif dan proporsional. Pertama, vonis aji mumpung itu tentu terkait dengan status Nur Azizah sebagai putri Ma'ruf Amin yang baru saja terpilih sebagai Wapres. “Apakah ada keterkaitan langsung antara pemilihan Walikota Tangsel dengan kewenangan seorang Wakil Presiden? Jawabannya, tentu tidak. Karena seorang Walikota Tangsel dipilih masyarakat Tangsel, bukan oleh Wakil Presiden. Sampai di sini, jelas bahwa vonis aji mumpung tidak tepat,” ucap alumni S3 UIN Bandung ini.

Baca juga : Bawa Nama Besar Wapres, Nur Azizah Gampang Dapat Rekomendasi Parpol

Kedua, ada sebagian pihak yang mengatakan bahwa pencalonan Nur Azizah tak bisa dilepaskan dari nama besar  Ma'ruf Amin. “Namun, apakah hal itu salah? Jawabannya tentu tidak. Seorang anak yang dilekatkan dengan nama besar ayahnya adalah hal biasa dan wajar. Memangnya kita bisa menyalahkan ketika Megawati terpilih menjadi Presiden dengan membawa nama besar Soekarno?  Tentu tidak bukan. Karena hal seperti itu wajar wajar saja dalam politik dan bahkan dalam kehidupan secara umum,” tambahnya.

Ketiga, jika bicara dari perspektif konstitusi di negara, sangatlah jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak politik yang sama untuk maju sebagai calon pemimpin. Sepanjang yang bersangkutan memang memenuhi persyaratan serta kualifikasi yang telah diatur peraturan perundang undangan.

Keempat, jika bicara dari perspektif demokrasi, logika vonis aji mumpung kepada seseorang justru bertentangan dengan prinsip dan semangat demokrasi itu sendiri. “Apakah karena si A adalah anak si B atau anak si C lantas membuat dirinya tidak boleh menjadi seorang calon wali kota? Pada titik ini maka vonis aji mumpung itu terlalu naif dan bahkan terkesan sebagai penilaian sinis belaka,” ucap Endang.

Baca juga : Jaga Kebugaran, Menteri Bambang Rutin Main Bulutangkis

Kelima, ukuran terpenting bagi seorang calon pemimpin termasuk calon Wali Kota Tangsel adalah kompetensi dan kapasitas leadershipnya. Apakah memang seseorang itu memiliki kelayakan dan kapasitas secara personal untuk menjadi seorang walikota? 

“Jika seseorang memang memiliki kelayakan dan kapasitas secara personal untuk menjadi seorang wali kota, sangat pasti akan nampak dengan sendirinya dan pasti dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.Tanpa melihat asal usul dia sebagai anak siapa. Dalam konteks ini, sebaiknya masyarakat Kota Tangsel lebih fokus pada aspek substansi, pada visi misi dan program-program yang ditawarkan seorang calon wali kota, termasuk Siti Nur Azizah,” tutur Endang.

Keenam, jika melihat latar belakang Nur Azizah yang merupakan putri Banten, sangat wajar jika memiliki motivasi dan semangat untuk mengabdi pada daerahnya. Ketujuh, jika melihat rekam jejak karier, Nur Azizah selama ini sudah malang melintang selama 20 tahun dalam dunia birokrasi.

Baca juga : Berbekal 2 Fakta Baru, KPU Bakal Larang Mantan Koruptor Maju Pilkada

“Jika kita mau bersikap adil, fair, dan objektif dalam memberikan penilaian, biarkanlah Nur Azizah maju dengan kapasitas personalnya. Biarkanlah Nur Azizah menunjukkan dan membuktikan kemampuannya sebagai seorang calon pemimpin,” tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.